139 Orang Warga Binaan LAPAS Bengkalis Terima Remisi Khusus Natal, 1 Orang di Antaranya Bebas

- Jurnalis

Rabu, 25 Desember 2024 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS, (NVC) — Lapas Kelas IIA Bengkalis mengikuti acara penyerahan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal tahun 2024 bagi narapidana secara virtual bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di lapangan serba guna, Rabu (25/12).

Kegiatan ini dilaksanakan terpusat di Lapas Perempuan Bandung dihadiri langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan diikuti oleh seluruh lapas/rutan/LPKA di Indonesia. Kalapas Bengkalis, Muhammad Lukman bersama pejabat struktural dan staf serta Warga Binaan turut hadir melalui Zoom Meeting.

Kegiatan dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal 2024 oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak, Erwedi Supriyatno, yang kemudian SK Remisi diserahkan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada warga binaan yang hadir. Kalapas Bengkalis turut menyerahkan SK Remisi kepada 3 orang warga binaan secara simbolis.

Sambutan yang disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jend Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., menekankan pentingnya pemberian remisi dan program pembinaan sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menurunkan tingkat risiko mereka.

Baca Juga :  Ringankan Luka Pascabencana, Polda Sumut Salurkan Bantuan Mabes Polri ke Aceh Tamiang

Pada kesempatan yang sama, Kalapas Bengkalis mengatakan warga binaan Lapas Bengkalis yang menerima Remisi Khusus Natal tahun 2024 berjumlah 139 orang, dengan RK1 (Remisi Khusus 1) sebanyak 138 orang dan RK2 (Remisi Khusus 2) sebanyak 1 orang.

“RK 1 adalah pemberian remisi pada narapidana yang tidak langsung bebas dalam artian masih harus menjalani masa pidana. Sedangkan RK 2 pemberian remisi pada narapidana yang jika masa pidananya dikurangkan dengan perolehan remisi makai ia langsung bebas pada hari itu juga. Besaran remisi ada yang mendapatkan 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari” ungkap Kalapas.

Diharapkan warga binaan dapat memanfaatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian dari masyarakat yang lebih baik. (LP / Diah Vivian Sari SH)

Editor : Bomen

Berita Terkait

Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, Resmi Menutup Turnamen Sepakbola Porset Cup 2025
Pemulihan Bertahap Pascabencana, Brimob Bersama Warga Pulihkan Permukiman dan Sarana Air Bersih
Brimob Percepat Pemulihan Pascabencana Demi Pendidikan dan Hunian Warga
Ribuan Peserta dan Masyarakat Padati Tepian Narosa Dalam Ajang Tribar Mancing Mania
Gercep, Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas Tangkap Pelaku Curat
Polda Sumut Gerak Cepat Pulihkan Batang Toru Pasca Banjir dan Longsor, 61 Tenda HUNTARA Kini Teraliri Listrik
Taruna Akpol Hadir untuk Masyarakat, Bersihkan Fasilitas Publik dan Siap Gelar Bakti Sosial di Aceh Tamiang
Polsek Torgamba Ungkap Kasus Curas di Toko Ballonize, Pelaku Ditangkap di Kota Pinang

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 22:27 WIB

Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, Resmi Menutup Turnamen Sepakbola Porset Cup 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:14 WIB

Pemulihan Bertahap Pascabencana, Brimob Bersama Warga Pulihkan Permukiman dan Sarana Air Bersih

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:12 WIB

Brimob Percepat Pemulihan Pascabencana Demi Pendidikan dan Hunian Warga

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:09 WIB

Ribuan Peserta dan Masyarakat Padati Tepian Narosa Dalam Ajang Tribar Mancing Mania

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:11 WIB

Gercep, Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas Tangkap Pelaku Curat

Berita Terbaru