TELUK KUANTAN, (NVC) — DPRD Kabupaten Kuansing akhirnya menuntaskan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Pembentukan dan pengesahan AKD dilakukan dalam paripurna internal DPRD Kuansing. Jum’at, (18/10/2024).
“Iya, Jumat kemaren AKD semuanya sudah dibentuk dan disahkan dalam paripurna internal DPRD Kuansing,” kata Wakil Ketua II DRPD Kuansing, Romi Alfisah Putra, SE., M.Si. Sabtu, (19/10/2024) di Teluk Kuantan.
Dari hasil pembentukan dan pengesahan AKD, lanjut politisi Partai Golkar ini, Ketua Komisi I dijabat Syafriadi, anggota DPRD Kuansing dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ketua Komisi II dijabat oleh Fedrios Gusni dari Fraksi Partai Demokrat dan Ketua Komisi III dijabat oleh Maulana Imam Saleh dari Fraksi Partai Gerindra.
Kemudian, untuk posisi Ketua Badan Kehormatan (BK) dijabat oleh Hardiamon dari Fraksi Partai Gerindra dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) dipercayakan pada wajah baru dari Fraksi PKB, Desi Guswita.
“Saya mengapresiasi proses penuntasan AKD itu. Semua berjalan sesuai dengan tata tertib (Tatib) DPRD. Mudah-mudahan semua Ketua, Wakil Ketua dan seluruh Anggota, dengan AKD dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik,” ujar Romi.
Dengan usainya pembentukan dan pengesahan AKD, maka susunan struktur organisasi DPRD Kuansing sudah lengkap.
DPRD melalui Badan Musyawarah (Banmus) sudah bisa menyusun agenda kegiatan sidang yang menjadi skala prioritas. Misalnya saja, soal pembahasan APBD 2025.
“Nanti Banmus yang akan menyusun agenda kegiatan sidang di DPRD. Kemungkinan setelah Bimtek dan pelantikan Wakil Ketua I DPRD Kuansing,” papar Romi Alfisah Putra. ***