NIAS SELATAN, (NVC) — Anggota DPRD Nias Selatan (Nisel) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Gedonius Maduwu menampung aspirasi masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil V) yang terdiri dari Kecamatan Toma, Mazino, Lahusa, Somambawa dan Siduaori.
Penampungan aspirasi masyarakat itu dilakukan saat melaksanakan resesnya masa sidang ke -1 tahun sidang 2024-2025 yang dilaksanakan dihalaman rumah Kepala Desa Hilisataro Raya Kecamatan Toma, Rabu (8/1/25).
Melalui sambutannya mewakili tokoh masyarakat Toma, Tilik Adil Harita menyampaikan, supaya anggota DPRD Nisel menjadikan janji imannya untuk membangun Dapil V ini, dimana setiap satu tahun satu pembangunan di Kecamatan, ucapnya.
” Kita syukuri lah apabila dalam satu tahun bisa ada pembangunan di setiap Kecamatan Dapil V ini “, tuturnya.
Mewakili tokoh adat, Ama Elnita Laia mengajak masyarakat untuk bisa mengusulkan program pembangunan disetiap Desanya agar anggota DPRD Gedonius Maduwu untuk diajukan pada pembahasan anggaran 2026 di Kabupaten kedepan, pungkasnya.
Dalam paparannya, anggota DPRD Nisel Fraksi PDI Perjuangan Gedonius Maduwu mengungkapkan, apa yang menjadi usul masyarakat Dapil V dipastikan akan memperjuangkan dan mengawal setiap usul masyarakat disetiap tahapan persidangan di DPRD, tukasnya.
” Saya pastikan siap mengawal apa yang menjadi usul masyarakat dalam setiap tahapan di DPRD” tuturnya.
Namun kata dia, mungkin tidak semua usul masyarakat itu terkafer, karena kami di DPRD hanya mengajukan dan membahas bukan penentu.
Usul masyarakat itu juga, bisa juga kami usulkan melalui Pokir DPRD dan juga melalui pembahasan di setiap OPD, pungkasnya.
Dalam reses itu, sejumlah usul masyarakat disampaikan langsung dihadapan anggota DPRD Nisel Gedonius Maduwu, diantaranya: pembangunan tambatan perahu, pelebaran jalan, sarana air bersih yang diusulkan oleh warga Hilisataro Raya.
Selain itu, salah seorang masyarakat Hilisataro Induk mengusulkan untuk pembangunan Balai Pertemuan mengingat setiap ada acara di Hilisataro terjadi kemacetan.
Juga dalam reses itu muncul usul masyarakat untuk penerangan jalan, pembangunan gedung PAUD, usaha tani, pengadaan pupuk, pengadaan perahu, dan pengadaan bibit babi.
Menanggapi hal itu, Gedonius Maduwu mengungkapkan setiap pembangunan itu pemerintah mewajibkan ada pembebasan lahan dari masyarakat, supaya kedepan apa yang menjadi syarat pembangunan itu bisa diserahkan oleh masyarakat, tutupnya.
(RisGow)






















