Pekanbaru, RIAU, (NVC) — Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Sesuai pantauan lapangan oleh Awak Media pada hari Senin, (20/5/2024), SPBU yang persis berada di depan Pusat Perbelanjaan M-POINT ini, membangun hingga di atas Trotoar, sesuai keterangan Foto lokasi.
“Sudah terlampau berani pemilik SPBU melakukan hal yang menurut aturan itu tidak dibenarkan. Sebab, Trotoar itu masuk kategori Fasilitas Umum atau Fasum. Pertanyaannya, apakah pembangunan hingga dibatas Trotoar ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah atau Perda Kota Pekanbaru?,” kata Wakil Ketua Umum DPP Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (PPRI), Bowo Ziduhu Bawamenewi kepada sejumlah Media. Rabu, (22/5/2024).
Menurut Pemred NADAVIRAL.COM yang akrab disapa Bamen ini, pada umumnya Trotoar diperuntukan untuk kepentingan Masyarakat pejalan kaki, sehingga tidak dibenarkan ada bangunan di atas nya.
Selain menghilangkan Hak Masyarakat pejalan kaki, juga sudah mengganggu Ketertiban, Kenyamanan dan Keamanan Umum serta hilangnya keindahan di dalam Kota Bertuah Pekanbaru.
“Hal ini sudah tidak sesuai dengan aturan, merugikan Masyarakat Pejalan Kaki dan menghilangkan keindahan serta ketertiban umum di tengah Kota Bertuah ini,” ujar Wakil Ketua Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Riau ini.
Pria yang juga pengurus di Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Provinsi Riau ini, meminta Pemerintah Kota Pekanbaru segera melakukan pemeriksaan Izin Usaha SPBU tersebut.
“Jika pemilik SPBU memiliki Izin membangun hingga ke atas Trotoar, namun setidaknya juga bisa memperhatikan Hak Masyarakat Pejalan Kaki yang melewati Trotoar itu. Tetapi jika tidak, maka kita minta Pemko segera membongkar bangunan tersebut,” tegas Jurnalis senior lulusan Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC) ini.
Sementara itu, pada saat Awak Media berada di lokasi, ada beberapa warga setempat dan juga warga yang sedang melintasi jalan itu berjalan kaki mengatakan, selain SPBU, tepat dibelakang SPBU ada pusat perbelanjaan.
“Kami merasa kesulitan melewati Trotoar ini karena ada bangunan di atas nya yang langsung diberi merk M-POINT, apa lagi lalu lalang pengendara yang mengisi BBM. Kami berharap Pemko Pekanbaru segera membongkar bangunan ini karena sudah mengganggu pejalan kaki dan merusak keindahan,” harap warga.
Pada Pukul 13.00.WIB, Awak Media mendatangi M-POINT guna untuk konfirmasi berita dan ketemu dengan Pengawas SPBU, Teo dan Admin SPBU, Jamil.
Lalu Teo dan Jamil mengarahkan Awak Media bertemu kepada SPV M-POINT, Tri. Lalu Tri datang menemui Awak Media di Besmen Gedung M-POINT.
Pertanyaan yang diajukan Awak Media yaitu tentang bangunan di atas Trotoar, jumlah Karyawan dan apakah sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan serta apakah sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi baik di Kota atau pun di Provinsi Riau.
Tri mengatakan, akan berkoordinasi dahulu ke petinggi M-POINT seperti Manager HRD SPBU, Maria dan Manager Swalayan, Amin. Sebab kedua petinggi M-POINT tersebut sedang tidak berada di tempat.
“Terkait dengan Izin bangunan di atas Trotoar, berikan saya waktu, saya akan berkoordinasi dahulu ke pak Amin dan Bu Maria selaku petinggi M-POINT dan ke pak Mul selaku pemilik M-POINT dan SPBU. Kalau Pajak Trotoar nya kami sudah membayar ke Pemko melalui HRD M-POINT,” kata Tri.
Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menjawab pertanyaan Awak Media nadaviral.com dalam wawancara singkat di sela-sela acara Pelantikan Pj.Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, S.STP.,M.Si. Rabu, (22/5/2024) di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru.
Zul mengatakan, akan dikricek lebih dulu ke Dinas PUPR Kota dan Dinas terkait Bidang perizinan. Apa bila pembangunan di atas Trotoar itu tidak sesuai atau di luar izin bangunan, maka Satpol PP menyurati perusahaan tersebut sebelum dilakukan tindakan sanksi.
“Kita koordinasikan lebih dulu ke Dinas PUPR dan Dinas Perizinan untuk melakukan pengecekan izin nya. Apa bila bangunan itu tidak sesuai dan di luar izin bangunan, makan kita Surati pihak M-POINT dan SPBU sebelum kita lekukan tindakan membongkar sesuai sanksi aturan yang berlaku,” kata Zul Adrian seraya melihat Foto bangunan tersebut di perangkat HP Jurnalis.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Akmal Chairi yang dikonfirmasi Media ini, Jum’at (24/6/2024) via pesan WhatsApp, hanya menjawab kalau Pajak di bagian Bapenda. “Kalau Pajak, itu di Dispenda,” kata Akmal Chairi secara singkat. Namun saat ditanya soal Izin Usaha, Akmal tidak menjawabnya lagi.
Pada waktu bersamaan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alex Kurniawan yang dikonfirmasi Media ini, belum memberikan jawabannya. ***
Sumber Berita: NADAVIRAL.COM