Bongkar Modus Judi Online, Ditressiber Polda Sumut Ungkap Peran SEO hingga Pengelola Situs

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap modus pengelolaan situs judi online NEXPLAY88 yang memanfaatkan teknik Search Engine Optimization (SEO) untuk memudahkan pengguna menemukan dan mengakses situs perjudian tersebut melalui mesin pencarian Google.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah personel Ditressiber melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas situs yang diduga bermuatan perjudian.

“Dari patroli siber, petugas menemukan situs yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian online. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengidentifikasi pihak yang diduga berperan dalam pengelolaan situs tersebut,” kata Ferry.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni MA dan DH.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan MA diduga berperan sebagai pengelola situs judi online NEXPLAY88, sedangkan DH berperan sebagai SEO.

Menurut hasil penyidikan, Dimas bertugas mencari dan membeli nama domain melalui aplikasi Telegram. Setelah domain diperoleh, tersangka melakukan pengeditan pada landing page atau halaman awal situs, kemudian memasukkan alamat yang terhubung dengan situs judi online NEXPLAY88.

Langkah tersebut dilakukan agar situs dapat lebih mudah ditemukan melalui mesin pencarian sehingga pengguna dapat mengakses situs perjudian tersebut.

“Dari hasil penyidikan, tersangka DH berperan dalam sisi SEO, antara lain mencari domain, melakukan pembelian domain dan melakukan pengaturan pada halaman website agar situs dapat lebih mudah ditemukan melalui mesin pencarian,” ujar Bayu.

Dimas diketahui mendapatkan keuntungan sebesar Rp15 ribu dari setiap pengguna yang menjadi anggota melalui mekanisme yang dikelolanya. Dari aktivitas tersebut, tersangka diduga telah memperoleh keuntungan sekitar Rp7,06 juta.

Sementara itu, MA diduga berperan sebagai pengelola utama situs. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dapat memantau jumlah pengguna yang mendaftar serta mengelola transaksi yang dilakukan pengguna pada situs tersebut.

Baca Juga :  Bupati Suhardiman: MTQ Bukan Sekedar Lomba, Tetapi Upaya Membumikan Al-Qur’an

Polisi menyebut MA sebelumnya bekerja di sektor perjudian online di Kamboja sejak 2023 hingga Agustus 2026. Setelah kembali ke Indonesia pada Agustus 2026, tersangka diduga kembali mengoperasikan situs judi online NEXPLAY88 dan mengajak DH untuk terlibat dalam pengelolaannya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi terlebih dahulu mengamankan DH di Kota Tebing Tinggi pada 15 September 2026. Pengembangan penyidikan kemudian dilakukan terhadap MA yang diketahui melarikan diri dari Medan.

Petugas Ditressiber Polda Sumut akhirnya menangkap MA pada 24 September 2026 sekitar pukul 23.10 WIB di sebuah hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua laptop, satu monitor, lima telepon seluler, dua batang emas dengan total berat empat gram, satu paspor serta uang tunai Rp118,091 juta.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, MA diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp300 juta dari aktivitas pengelolaan situs judi online tersebut.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan penindakan terhadap perjudian online akan terus dilakukan melalui patroli dan penyelidikan di ruang siber.

“Penegakan hukum di ruang digital akan terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan teknologi sebagai sarana melakukan tindak pidana, termasuk perjudian online,” ujarnya.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

KPPU Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 Dalam Perkara Tender Geomembrane PHR
PETI Kembali Beroperasi Dekat Kantor DPRD Kuansing, Ketua DPRD: Saya Minta Segera Ditertibkan!!
Polisi Bantu Warga Terdampak Banjir di Langkat
Kapolda Sumut Silaturahmi dengan Gubernur, Perkuat Kolaborasi Jaga Kondusivitas
Bupati Afni Bidik Siak Run dan Half Marathon Menjadi Daya Tarik
Laporan Dugaan Intimidasi di Sekretariat GRANAT Kuansing, Memey Sudah Diperiksa, Tersangka Belum Ditetapkan?
Belasan Ribu Warga Tumpah Ruah, Bupati Zukri Tutup Malam Puncak Helat Pelalawan Ke-27
Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kodam I/BB, Perkuat Sinergi TNI-Polri

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:05 WIB

KPPU Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 Dalam Perkara Tender Geomembrane PHR

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:58 WIB

PETI Kembali Beroperasi Dekat Kantor DPRD Kuansing, Ketua DPRD: Saya Minta Segera Ditertibkan!!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Polisi Bantu Warga Terdampak Banjir di Langkat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Kapolda Sumut Silaturahmi dengan Gubernur, Perkuat Kolaborasi Jaga Kondusivitas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:59 WIB

Bupati Afni Bidik Siak Run dan Half Marathon Menjadi Daya Tarik

Berita Terbaru

Headlines

Polisi Bantu Warga Terdampak Banjir di Langkat

Selasa, 13 Okt 2026 - 22:06 WIB