PEKANBARU, (NV) – Ketidak adilan hukum kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Seorang pekerja Kebun Sawit bernama Ipeh Laia ditangkap dengan tuduhan menggarap Lahan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Pangkalan Indarung.
Namun, pemilik kebun inisial Rian, dan penggarap lahan yang menggunakan Alat Berat Excavator inisial Adis, justru dibiarkan bebas tanpa tersentuh hukum.
Informasi yang diterima Awak Media menyebutkan bahwa, Ipeh hanya bekerja sebagai pembersih Kebun Sawit yang dikelola oleh Rian, sedangkan Adis yang memiliki Alat Berat Excavator menggarap lahan tersebut. Namun, justru Ipeh yang ditangkap aparat kepolisian dengan tuduhan merambah kawasan hutan.
Kabar penangkapan yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 9 Februari 2025 ini membuat keluarga Ipeh terpukul dan terpuruk. Dua anaknya yang masih kecil terlantar, hidup tanpa tempat tinggal, bahkan sempat menginap di Asrama Polisi karena tidak memiliki tempat berteduh.
Sang istri yang berada di Pulau Nias pun terpukul mendengar kabar ini dan langsung berangkat ke Kuansing – Riau untuk mencari keadilan bagi suaminya.
“Suami saya tidak bersalah. Dia hanya pekerja, bukan pemilik kebun. Saya tidak akan kembali ke Nias sebelum suami saya dibebaskan,” ucap istri Ipeh dengan suara bergetar, air matanya mengalir deras.
Tragisnya, ketika istri Ipeh dan anak-anaknya datang ke Polres Kuansing untuk meminta agar diizinkan tinggal bersama suaminya di dalam Tahanan, permintaan itu ditolak. Mereka akhirnya terpaksa tidur di Asrama Polisi selama dua hari sebelum akhirnya menumpang di rumah kerabat terdekat.
Kasus Ipeh Laia menjadi cerminan betapa hukum sering kali tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Masyarakat kecil seperti Ipeh yang hanya mencari nafkah ditindas dan ditindak tegas, sementara pemilik Modal yang menguasai lahan secara ilegal, justru dilindungi dan dibiarkan bebas melenggang.
Warga Kuansing sendiri mengetahui bahwa, kawasan HPT Pangkalan Indarung telah lama dikuasai oleh para Cukong, termasuk Rian dan Kasir dari Pekanbaru, yang disebut-sebut menguasai ratusan Hektare lahan. Namun, hingga kini belum ada tindakan hukum yang menyentuh mereka.
Kondisi ini membuat banyak pihak geram, termasuk dari kalangan Aktivis Lingkungan, Aktivis Anti Korupsi dan LSM.
Menanggapi kasus ini, Ketua Umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Suara Rakyat Bersatu (LSM-BERANTAS), melalui Wakil Sekjen N. Haryadi, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Kami meminta aparat hukum, KPH Kuansing, Gakkum KLHK, dan Kapolres Kuantan Singingi agar segera menangkap Rian sebagai pemilik kebun dan Adis sebagai pemilik Alat Berat termasuk Kasir Anggota DPRD Riau yang menggarap lahan HPT di Kuansing,” tegas Haryadi dalam konferensi pers di Pekanbaru, Sabtu (8/3/2025).
Ia menilai bahwa, kasus ini adalah bentuk nyata ketidakadilan yang harus segera dituntaskan. Rakyat kecil yang ditindas, harus melawan!!
“Ribuan Hektare HPT dikuasai oleh oknum yang hanya ingin meraup keuntungan pribadi, sementara pekerja kecil seperti Ipeh justru dijadikan kambing hitam. Ini tidak boleh dibiarkan!” lanjutnya.
Haryadi juga meminta agar aparat segera membubarkan seluruh pihak yang bermain di kawasan HPT Pangkalan Indarung tersebut, sebelum Rakyat kecil melakukan perlawanan dan mengamuk!
“Jangan biarkan hukum hanya berpihak pada yang berduit. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan dan keadilan berpihak kepada yang ditindas!!,” tegasnya.
Sementara itu, Awak Media NadaViral.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait melalui Aplikasi Jaringan WhatsApp.
Kepada inisial Kasir, dikonfirmasi pada Minggu pagi, (9/3/2025), Pukul 09.35 WIB. Kepada inisial Adis, dikonfirmasi Pukul 09.26 WIB, keduanya tidak mau merespon.
Sementara Kapolres Kuansing, AKBP Angga Febrian Herlambang, dikonfirmasi pada Pukul 14.23 WIB, baik pesan tertulis konfirmasi maupun telepon WA, AKBP Angga tidak mau meresponnya atau mengabaikan konfirmasi dari Awak Media. (*)
Editor : RedNV
..….bersambung……