ES dan IS Diduga Terlibat Jual Lahan di Kota Garo, Kajati Riau: Proses Sedang Berlanjut, Tunggu Saja, Kami Sedang Menanganinya

- Jurnalis

Rabu, 1 Januari 2025 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NV) — Dugaan jual beli Lahan di Kota Garo, Kecamatan Tapung oleh oknum inisial (ES) yang diduga disetujui atau sekongkol dengan oknum Kepala Desa (sudah mantan) yang kini menjabat Anggota DPRD Kampar periode 2024-2029 inisial IS sesuai Tandatangan dan Cap Pemdes setempat.

Lahan yang belum jelas status izin tersebut diduga dijual inisial ES beberapa waktu lalu kepada pihak tertentu dengan nilai Rp 65 miliar.

Hal tersebut didukung dengan keterangan orang dalam dari pihak ES inisial (KD) dan (GT) kepada Aktivis Lingkungan dan Jurnalis beberapa waktu lalu saat berbincang di salah satu Warung Kopi di Pekanbaru.

Dikonfirmasi nadaviral.com usai digelar Press Release oleh Kajati Riau, Lukman Abas bersama jajaran di Aula Gedung Kantor Kejati Riau. Selasa, (31/12/2024).

Kajati mengatakan, kasus Lahan atau Perkebunan Sawit yang belum jelas status kepemilikannya, tidak punya Izin atau ilegal, menjadi fokus Kejaksaan di awal Tahun 2025.

“Persoalan Lahan di Riau ini cukup jelas, namun selama ini Kejati Riau lebih fokus pada kasus-kasus lainnya. Untuk Tahun 2025, kami prioritaskan penangannya,” kata Kajati.

Terkait kasus penjualan Lahan di Kota Garo, Kabupaten Kampar yang melibatkan pengusaha inisial ES dan mantan Kepala Desa Kota Garo inisial IS yang saat ini menjadi Anggota DPRD Kampar, sudah dilakukan penanganan kasusnya.

Baca Juga :  Personel Sat Lantas Polrestabes Medan Melaksanakan Pengaturan Pos Padat Pagi

“Ya, seperti saya sampaikan tadi, bahwa kasus penjualan Lahan di Kota Garo, sudah mulai diproses secara hukum, tetap dimonitor, di up date perkembangannya serta ditunggu saja hasil penanganan kasus nya,” ujar Lukman sambil berjalan keluar dari ruangan acara Press Release.

Sedangkan kasus lainnya, adalah dugaan Gratifikasi senilai Rp 5,550 miliar kepada sejumlah pihak oleh perusahan PT. Suntara Gajapati di Dumai untuk memuluskan proses pengurusan Izin, serta dugaan penguasaan lahan Sagu di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau sekitar 200 Ha tanpa Izin dan dugaan penggelapan Pajak.

Persoalan kedua kasus tersebut belum ada peningkatan secara signifikan oleh Kejaksaan Tinggi Riau maupun Polda Riau. Sementara kasus tersebut, diperkirakan kerugian Negara cukup besar dan harus dipertanggung jawabkan.

“Kedua persoalan ini, data lebih dari cukup masih, seperti Surat yang diterbitkan dan ditandatangi IS da. ES, saat ini masih dipegang oleh Aktivis Lingkungan. Demikian halnya data perusahaan lainnya,” sebut Aktivis Lingkungan yang belum mau disebut namanya beberapa waktu lalu.

“Secara bersama-sama kita akan menghadap Presiden RI Prabowo – Gibran untuk menyerahkan data tersebut supaya dibuka dan diproses hukum. Mohon dukungannya, gerakan ini semua akan berjalan lancar,” ungkapnya. **

Editor : RedNV

Berita Terkait

Kapolres Kampar Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kapolsek Siak Hulu dan Kapolsek Tambang
Viral!! Kapolres Kampar Turun Langsung, Upayakan Pengungkapan Kasus Menghilangkan Nyawa di Tambang!
Wabup Sidak ke SDN 010 Ujung Tanjung, Temukan Guru PPPK Tak Pernah Masuk Kerja Namun Tetap Terima Gaji
Salat Jum’at Perdana, Bupati Siak Resmikan Masjid Sultan Yahya Pondok Pesantren Darul Hadist
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Melaksanakan Panen Raya di Nusa Kambangan
Pj Kepala Desa Bantan Sari dan BPD Adakan Penjaringan Perangkat Desa
Viral!! Warga Way Haru Tandu Kepala Desanya Selama 6 Jam Menuju Puskesmas
Ibadah Kamis Putih Aman dan Khidmat, Polda Sumut Lanjutkan Pengamanan Jumat Agung hingga Paskah

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 07:39 WIB

Kapolres Kampar Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kapolsek Siak Hulu dan Kapolsek Tambang

Minggu, 20 April 2025 - 07:26 WIB

Viral!! Kapolres Kampar Turun Langsung, Upayakan Pengungkapan Kasus Menghilangkan Nyawa di Tambang!

Sabtu, 19 April 2025 - 17:58 WIB

Wabup Sidak ke SDN 010 Ujung Tanjung, Temukan Guru PPPK Tak Pernah Masuk Kerja Namun Tetap Terima Gaji

Sabtu, 19 April 2025 - 16:41 WIB

Salat Jum’at Perdana, Bupati Siak Resmikan Masjid Sultan Yahya Pondok Pesantren Darul Hadist

Sabtu, 19 April 2025 - 16:12 WIB

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Melaksanakan Panen Raya di Nusa Kambangan

Berita Terbaru