Pekanbaru, RIAU, (NVC) — PT. Nusantara Sentosa Raya (NSR), diduga membuka Kebun Sawit di duga di dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Diperkirakan, Sawit yang berada di dalam Kawasan HTI ratusan Hektar ini sudah dipanen atau hasilnya telah di nikmati, meski pun status hukum Lahan Kebunnya milik Asiang ini belum jelas legal standingnya.
Ada juga disebut nama Agus Awal Bross. Agus diduga dari Awal Bross juga membuka dan memiliki Kebun Sawit di dalam kawasan HTI yang cukup luas hingga ratusan Hektar.
“Sejauh ini, dari investigasi yang dilakukan Team Forum LSM Riau Bersatu, menemukan adanya dugaan kebun ilegal di dalam HTI, belum diketahui dari mana mereka beli Lahan tersebut,” kata Robert Hendrico.
“Kita meminta kepada pihak Polisi Kehutanan di Riau bekerjasama dengan APH untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan terkait temuan Forum LSM Riau Bersatu. Supaya segera dilakukan penindakan sesuai aturan yang ada,” harap Robert Hendrico di hadapan belasan Wartawan di Pekanbaru. Rabu, (19/6/2024), Pukul 12.30.WIB.
Diduga ada oknum dari Yayasan atas nama Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Riau back up oknum yang menguasai Lahan dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Yayasan BIN ini, begitu berani meletakkan atau mendirikan merk plang Yayasan BIN nya di atas Kebun Sawit yang dinilai belum jelas status kepemilikannya.
“Hal ini sangat merisaukan kita, karena diduga ada indikasi mencaplok lahan yang status nya belum jelas dan di luar prosedur ketentuan UU yang berlaku. Kita menduga Kebun Sawit tersebut adalah ilegal,” ungkap Ketua Umum Forum LSM Riau Bersatu, Robert Hendrico.
Kawasan Hutan yang dikuasai oleh PT NSR dan Agus Awal Bross ini berada di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, diperkiraan luasnya ratusan Hektar.
“Perusahaan atau Kebun resmi tentu memiliki legal atau izin usaha resmi, dan berkewajiban membayar Pajak. Tetapi jika usahanya ilegal tentu tidak berkewajiban membayar Pajak pula karena terkendala melanggar ketentuan yang ada,” sebut Hendrico.
Bila mana temuan Forum LSM Riau Bersatu ini, maka ada kemungkinan pelanggaran UU No.18 Tahun 13 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU tentang Lingkungan Hidup.
Pihak PT. NSR, Asiang maupun Agus Awal Bross, serta pihak Yayasan BIN, belum dapat dikonfirmasi Awak Media karena belum ada akses komunikasi, namun akan dilanjutkan konfirmasi oleh Team Media kepada semua pihak terkait persoalan ini untuk menciptakan pemberitaan yang berimbang dan profesional. ***
Penulis : Bomen