Jadi Buronan Jaksa Lebih 10 Tahun, Pelaku Korupsi Eks Pejabat Pemko Pekanbaru Hayati Gani Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 3 Mei 2024 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, RIAU, (NVC) — Usai sudah pelarian Hayati Gani. Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang menyandang status koruptor itu diamankan di rumahnya setelah buron lebih dari 10 tahun.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel, membenarkan hal tersebut. Dikatakan Marel, wanita 69 tahun itu ditangkap di kediamannya di Jalan Adi Sucipto, Gang Amal Nomor 78 Pekanbaru.

“Hari ini, Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI, bersama dengan Bidang Intel Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penangkapan terhadap terpidana atas nama Hayati Gani,” ujar Marel, Kamis malam.

Penangkapan itu, kata Marel, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 500 K/Pid.Sus /2013 tanggal 26 Juni 2013. Dimana yang bersangkutan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1b) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  294 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan, Peringati Malam Nuzulul Quran

Dalam putusan itu, dia dihukum 4 tahun penjara, dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

“Setelah ditangkap, terpidana diamankan di sel atau ruang tahanan Kantor Kejari Pekanbaru,” kata Marel.

“Sekira Pukul 18.45 WIB, Terpidana meninggalkan Kantor Kejari Pekanbaru untuk dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru,” sambungnya.

Hayati Gani pada tahun 2008 pernah menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Teknologi Tepat Guna Usaha Ekonomi Masyarakat serta Pemanfaatan Sumber Daya Alami pada adan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru.

Dalam jabatan itu, dia telah menyalahgunakan Belanja Hibah kepada Kelompok Masyarakat/Perorangan untuk usaha Tambal Ban, Potong Rumput, Jualan Rokok dengan total anggaran sejumlah Rp500 juta. Atas hal itu lah, Hayati Gani diseret ke meja hijau.

Sumber: Kasi Penkum Kejati Riau

Editor: Red

Berita Terkait

Personil Polsek Tapung Hilir Bersama Warga Berjibaku Padamkan Kebakaran Rumah
Pemda Siak Segera Melaksanakan Jambore Karhutla 2025 di Kecamatan Minas
Polres Asahan Tangkap 8 Orang yang Sedang Bermain di Arena Sabung Ayam Jantan
Pj Sekda Siak Bahas Penyelenggaraan Sekolah Rakyat Bersama Mendragri 
Anggota DPR-RI Hinca Panjaitan Puji Kinerja Polri dalam Pengamanan Mudik 2025
Karutan Kelas I Medan Lakukan Audiensi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumut
Peduli Kesehatan Masyarakat, Bupati Rokan Hilir Pimpin Gotong Royong Cegah Malaria di Sinaboi
Wabup Rohil Apresiasi Tata Kelola dan Kebersihan Puskesmas Sinaboi

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 09:30 WIB

Personil Polsek Tapung Hilir Bersama Warga Berjibaku Padamkan Kebakaran Rumah

Selasa, 22 April 2025 - 09:17 WIB

Pemda Siak Segera Melaksanakan Jambore Karhutla 2025 di Kecamatan Minas

Selasa, 22 April 2025 - 05:30 WIB

Polres Asahan Tangkap 8 Orang yang Sedang Bermain di Arena Sabung Ayam Jantan

Senin, 21 April 2025 - 22:30 WIB

Pj Sekda Siak Bahas Penyelenggaraan Sekolah Rakyat Bersama Mendragri 

Senin, 21 April 2025 - 21:28 WIB

Anggota DPR-RI Hinca Panjaitan Puji Kinerja Polri dalam Pengamanan Mudik 2025

Berita Terbaru