Kasus PT NSR, Mulai dari Sengketa Lahan, Penangkapan dan Intimidasi Petani

- Jurnalis

Senin, 24 Juni 2024 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN, RIAU, (NVC) — Kasus antara PT. Nusantara Sentosa Raya (NSR) dan para Petani di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau telah menjadi viral dan menimbulkan berbagai isu hukum serta sosial yang serius. Kejadian ini mencuat setelah beberapa petani dan pekerja yang sedang memanen sawit ditangkap oleh keamanan PT NSR dan dilaporkan ke Polres Pelalawan pada Rabu, 19 Juni 2024.

Peristiwa ini bukan yang pertama kali terjadi di kabupaten Pelalawan, PT NSR telah berulang kali melaporkan petani atas tuduhan tindak pidana dengan tujuan menguasai lahan yang sebelumnya dikelola oleh Petani.

Menurut Maruli Silaban SH, yang bertindak sebagai penasihat hukum 4 orang pekerja kebun sawit yang ditangkap oleh security dilapor ke Polres Pelalawan.

Untuk diketahui bahwa petani yang lokasinya lahannya dianggap masuk kawasan hutan telah berproses pengampunan negara dalam pengurusan keterlanjuran Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) PP no 24.

Maruli Silaban SH selaku kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, PT NSR harus menghormati hak-hak para petani yang telah lebih dahulu mengelola lahan tersebut. Peraturan perundang-undangan mengharuskan bahwa pengelolaan lahan yang melibatkan masyarakat harus memperhatikan hak-hak mereka dan memberikan kompensasi yang adil jika terjadi penggusuran, rasionalisasi luasan konsesi atau peralihan hak.

Baca Juga :  Usai Kebakaran, Drum Berisikan BBM Jenis Solar Raib dari Gudang Kayu

Selain penangkapan pekerja petani, PT NSR juga diduga melakukan intimidasi terhadap petani dan perusakan kebun termasuk parit gajah. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai peristiwa hukum pidana dan pelanggaran hak asasi manusia. Tuduhan terhadap petani yang memasuki konsesi PT NSR juga menjadi dasar ancaman penggusuran paksa.

Petani yang memiliki bukti Proses UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja) terkait dengan PP 24 Tahun 2021 tentang keterlanjuran. Keterlanjuran dengan Regulasi: Melalui PP 24 Tahun 2021, pemerintah menetapkan aturan untuk menangani kegiatan yang terlanjur berjalan. Regulasi ini mencakup persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan yang harus dipenuhi.
Proses UUCK dengan PP 24 dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi lingkungan serta kepentingan masyarakat tanpa menghambat perkembangan ekonomi dan investasi.

Maruli Silaban menekankan pentingnya perhatian serius dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi para petani yang telah mengurus pengampunan keberlanjutan mengelola lahan dan masuk proses UUCK.

Pihak PT NSR yang mau di konfirmasi terkait tindakan intimidasi, penangkapan dan perusakan yang tidak hanya merugikan petani, tetapi juga menciptakan ketidakstabilan sosial dan hukum di wilayah tersebut. Yun Kenedi sebagai Humas PT NSR, belum ada jawaban. ***

Editor : RedaksiNVC

Berita Terkait

Personil Polsek Tapung Hilir Bersama Warga Berjibaku Padamkan Kebakaran Rumah
Pemda Siak Segera Melaksanakan Jambore Karhutla 2025 di Kecamatan Minas
Polres Asahan Tangkap 8 Orang yang Sedang Bermain di Arena Sabung Ayam Jantan
Pj Sekda Siak Bahas Penyelenggaraan Sekolah Rakyat Bersama Mendragri 
Anggota DPR-RI Hinca Panjaitan Puji Kinerja Polri dalam Pengamanan Mudik 2025
Karutan Kelas I Medan Lakukan Audiensi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumut
Peduli Kesehatan Masyarakat, Bupati Rokan Hilir Pimpin Gotong Royong Cegah Malaria di Sinaboi
Wabup Rohil Apresiasi Tata Kelola dan Kebersihan Puskesmas Sinaboi

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 09:30 WIB

Personil Polsek Tapung Hilir Bersama Warga Berjibaku Padamkan Kebakaran Rumah

Selasa, 22 April 2025 - 09:17 WIB

Pemda Siak Segera Melaksanakan Jambore Karhutla 2025 di Kecamatan Minas

Selasa, 22 April 2025 - 05:30 WIB

Polres Asahan Tangkap 8 Orang yang Sedang Bermain di Arena Sabung Ayam Jantan

Senin, 21 April 2025 - 22:30 WIB

Pj Sekda Siak Bahas Penyelenggaraan Sekolah Rakyat Bersama Mendragri 

Senin, 21 April 2025 - 21:28 WIB

Anggota DPR-RI Hinca Panjaitan Puji Kinerja Polri dalam Pengamanan Mudik 2025

Berita Terbaru