Ketum DPP PWDPI Angkat Bicara Terkait Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang Mangkrak

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TIMUR, (NVC) — Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (Ketum PWDPI), M.Nurullah RS angkat bicara terkait Proyek pembangunan Kejari Lampung Timur senilai 2,4 miliar dari sumber dana APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran (TA) 2023 mangkrak, diduga ada pembiaran dari pemberi surat perintah kerja (SPK), dan rekanan kerja yaitu, CV Glegar Mangku Dunia, sampai saat ini aman-aman saja tidak ada tindakan dari pemberi SPK.

Ketum PWDPI Mengatakan, Pembangunan/Rehabilitasi sarana dan prasarana kejaksaan negeri Lampung Timur dengan nomor dan tanggal kontrak, 002.C-PUPR/PPK/SP/2023, tanggal 18 Oktober 2023. Dengan nilai kontrak 2.479.809.183, 58,- dengan waktu pelaksanaan 75 hari kalender telah mangkrak, diduga ada pembiaran dari pihak pemberi surat perintah kerja (SPK).

“Sedangkan CV. Glegar Mangku Dunia sebagai kontraktor pelaksana sekaligus rekanan kerja, aman-aman saja tidak ada tindakan dari pihak pemberi kerja, serta ga jelas kapan akan ada penyelesaiannya,”katanya saat dimintai tanggapan pada Selasa (14/5/2024).

Baca Juga :  26 WNA Diamankan Imigrasi Dumai, Diduga Hendak Menyeberang ke Malaysia Secara Ilegal

Ketum PWDPI, Nurullah juga menjelaskan, berdasarkan berita dan informasi yang viral, Sumber dana pembangunan tersebut dari APBD Kab. Lampung Timur itu, ga bisa dibiarkan begitu saja, dan harus di usut seperti apa kejadiannya sehingga bisa mangkrak begitu.

“Pembangunan tersebut telah mangkrak pengerjaannya tidak diteruskan. Padahal di tahun 2023 pengerjaan tersebut sudah hampir 50% nya, namun pengerjaan itu di akhir 2023 dibubarkan tidak diteruskan. Dikatakannya menurut kabar ada kesalahan teknis dan tidak dilanjutkan sampai bulan Mei 2024,”ungkapnya.

Nurullah menambahkan, apapun yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau rekanan harus dipertanggungjawabkan, sebab masih kata dia apalagi anggaran yang untuk membangun menggunakan uang negara yang notabenenya dari uang rakyat.

“Saya minta dari pihak aparat penegak hukum serta terkait harus berikan sanksi tegas dan mengusut proyek tersebut. Jika memang terjadi pelanggaran hukum atau menyalahi peraturan mereka harus diseret dimeja hijau,” pungkasnya. (Tim)

Editor: Red

Berita Terkait

Nando Saputra Menjadi Saksi Korban Penganiayaan, Penyidik: Kami Akan Gelar Perkara
Pemkab Kuansing Tertibkan dan Bongkar 90 Kios Pasar Bawah yang Sudah Dijadwalkan Sebelumnya
Dari Rumah Warga hingga Masjid, Sinergi Brimob Sumut Bergerak Bantu Korban Bencana
Kapolda Sumut Tekankan Transformasi Paradigma Penegakan Hukum melalui Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru
Kapolda Sumut Pimpin Serah Terima Penanganan Perkara ke Ditres PPA dan PPO, Tekankan Pendekatan Humanis dan Profesional
Subdit Renakta Resmi Jadi Direktorat PPA dan PPO, Kapolda Sumut : Junjung Tinggi Integritas dan Keadilan
Melalui Trauma Healing, Brimob Sumut Kembalikan Keceriaan Anak-anak Pascabanjir
Brimob Sumut Gelar Go To School, Bantu Pemulihan Psikologis Siswa Terdampak Bencana

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:03 WIB

Nando Saputra Menjadi Saksi Korban Penganiayaan, Penyidik: Kami Akan Gelar Perkara

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:58 WIB

Pemkab Kuansing Tertibkan dan Bongkar 90 Kios Pasar Bawah yang Sudah Dijadwalkan Sebelumnya

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:50 WIB

Dari Rumah Warga hingga Masjid, Sinergi Brimob Sumut Bergerak Bantu Korban Bencana

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:42 WIB

Kapolda Sumut Tekankan Transformasi Paradigma Penegakan Hukum melalui Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:35 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Serah Terima Penanganan Perkara ke Ditres PPA dan PPO, Tekankan Pendekatan Humanis dan Profesional

Berita Terbaru