Pekanbaru, (NV) – Salah satu Anggota DPRD Provinsi Riau yang juga Caleg DPRD Riau Dapil Rohil dari partai Nasdem Ali Rahmat akan dilaporkan oleh LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) Provinsi Riau ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI atas dugaan penguasaan lahan di dalam kawasan hutan yang berada di Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir.
Muhajirin Siringo Ringo Ketua DPW LSM BAN saat dikonfirmasi terkait rencana pelaporan Ali Rahmat Anggota DPRD Riau ke Satgas Mafia Tanah Kejagung RI membenarkan dengan memperlihatkan tiket keberangkatannya.
“Kita sudah pulbaket, (pengumpulan bahan keterangan) kita akan minta Kejagung RI melalui Satgas Mafia Tanah untuk mengusut dugaan penguasaan lahan di atas kawasan hutan oleh Anggota DPRD Riau yang terkenal di Rohil itu, tiket juga sudah kita beli, kita berangkat hari Senin tanggal 12 ini.” ujar Muhajirin Jum’at (9/2/2024).
Dikatakan Muhajirin Siringo Ringo bahwa sudah saatnya Ali Rahmat mempertanggung jawabkan semua perbuatannya atas dugaan penguasaan lahan ratusan Hektar yang diduga berada didalam kawasan hutan yang sudah ditanami sawit olehnya.
“Seharusnya dia malu sebagai Anggota DPRD Riau karena diduga telah memberikan contoh yang tidak baik terhadap masyarakat Rohil, semoga Satgas Mafia Tanah Kejagung RI bisa menangkap Ali Rahmat dan mengembalikan lahan yang dikuasainya tersebut ke Negara, Duta Palma sudah jadi contoh keberhasilan Kejagung RI di Riau.” Kata Muhajirin.
Ali Rahmat ketika dikonfirmasi terkait dugaan menguasai lahan ratusan hektare diatas kawasan hutan enggan menanggapinya meskipun sudah dibaca dan ketika konfirmasi ulang dilayangkan awak media terlihat nomor wartawan sudah diblokir olehnya. (***/Sahnan)
Editor: Red NV