Rokan Hilir, (NVC) – PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) merupakan salah satu anak perusahaan Pertamina yang bergerak dalam bidang usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di bawah Subholding Upstream, PT (PHR). PHR berdiri sejak 20 Desember 2018.
Selain memproduksi Minyak dan Gas bagi Negara, PT PHR juga mengelola program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan fokus di bidang Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi Masyarakat dan Lingkungan.
Namun sayang, belakangan ini diduga PT PHR ikut-ikutan bersama Suppliernya yaitu PT. Garasi Buana Utama (GBU) melakukan kejahatan pidana lingkungan hidup karena menampung dan memanfaatkan barang dari pengelola Galian C tanpa izin.
Beberapa Tokoh Masyarakat mempertanyakan operasional PT PHR yang menampung material Tanah Urug dari Supplier (perusahaan penyuplai,red) yang tidak mengantongi izin atau diduga beraktivitas secara ilegal.
“Material Batu Bara yang tidak memegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan di Pidana dengan pidana Penjara, itu diatur dalam Undang-Undang,” jelas Jhon Ken yang juga pengusaha Tambang Batuan yang telah memperoleh izin resmi.
Menurut Jhon, perusahan PT.GBU adalah Pemenang Tender Penimbunan Gardu di Jalan Lintas Sumatera, Teluk Berumbun, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Menariknya, PT.GBU selaku perusahaan pemasok Tanah Timbun ke PT.PHR telah dituding kebal hukum karena bisa bebas melakukan kegiatan usaha pengerukan tanah di Wilayah Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir.
“Perlakuan istimewa ini sangat meresahkan perusahaan Tambang batuan yang memiliki izin yang sah, mereka seperti tidak mendapatkan peluang untuk berusaha secara benar dan baik, padahal mereka merupakan putra daerah Rokan Hilir yang menginginkan hukum berjalan dengan baik dan adil,” tegas Jhon
Menurut Joh, ketika Tender tersebut dimenangkan PT.GBU, pihaknya telah mengajukan permohonan untuk turut serta berbagi kerja dengan melampirkan seluruh izin yang mereka miliki, akan tetapi PT.GBU lebih memilih perusahan Tambang illegal yang tidak mempunyai izin. “Ini hal yang menyakitkan,” ujar Jhon dengan kesal.
Sementara itu PT. GBU yang konon beralamat di kawasan industri Siak II, tidak dapat ditemukan Kantor nya, tak ada plank atau tanda-tanda Kantor di kawasan Industri tersebut.
“Lantas apa saja langkah penegak hukum untuk menegakkan peraturan dan perundang-undangan? Kita tunggu langkah APH di Riau. Kita siapkan data dan bukti publikasi oleh Media,” terangnya.
Jhon menambahkan, di Wilayah Rohil ada ratusan Armada pengangkut Tanah Urug illegal, namun sepertinya oknum APH di Riau, dalam hal ini Polda Riau pura-pura tidak tahu. Diduga ada konspirasi antar pelaku Tambang dengan oknum Polda Riau.
“Saya bisa buktikan bahwa, di Wilayah Rohil ada sekitar ratusan Armada pengangkut Tanah Timbun atau Tanah Urug illegal. Hingga saat ini, bisnis Tanah Urug itu lancar, aman dan terkendali. Diduga ada konspirasi para oknum, buktinya, hingga saat ini Polda Riau tidak mau memberantasnya. Mustahil Polda Riau kalah dengan PT GBU sekalu Suplai dan PT PHR sebagai Penadah Tanah Urug illegal itu!!,” tegas Jhon.
Sumber: Jhon K
Editor: RedNV