Pelaku Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam Menyerahkan Diri ke Polsek Pesisir Tengah

- Jurnalis

Rabu, 22 Mei 2024 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Barat, (NVC) — Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Penganiayaan, pelaku menyerahkan diri ke mako Polsek Pesisir Tengah. Selasa (22/05/24) sekitar pukul 21.00 wib

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K.,M.H dalam hal ini di wakilkan oleh Kapolsek Pesisir Tengah AKP Mahdum Yazin, S.H.,M.H. membenarkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan pelaku tindak pidana Penganiayaan berinisial DW (27) alamat Pekon Sukaraja Kec. Way Krui Kab.Pesisir Barat.

Kejadian tersebut terjadi Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 16.30 wib, pelaku DW tersinggung terhadap perkataan korban AA saat berpapasan di jalan. Kemudian pelaku mengikuti korban sampai di rumah korban yang beralamat di pekon kampung jawa kec. Pesisir Tengah kab. Pesisir barat.

Kemudian sampai di rumah korban terjadilah percekcokan antara korban dan pelaku, lalu pelaku emosi dan langsung mengambil 1 bilah golok yang berada di bagasi jok sepeda motor pelaku, Setelah mengambil golok tersebut pelaku langsung mengayunkan kearah korban dan mengenai pundak dan tangan korban.

Baca Juga :  Bupati Rohil Tinjau Sejumlah Ruas Jalan Terdampak Banjir dan Lumpur di Kota Bagansiapiapi

Setelah kejadian tersebut pelaku pergi meninggalkan korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian tangan dan pundak korban, kemudian korban dibawa oleh masyarakat ke puskesmas krui untuk dilakukan perawatan.

“Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 pukul 21.00 WIB, Pelaku akhirnya Menyerahkan diri ke Tim Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Dan TEKAB 308 PRESISI Polres Pesisir Barat untuk mempertanggung kan perbuatannya” Jelas Kapolsek

Akibatnya perbuatan nya pelaku di jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(NEDI)

Berita Terkait

Sebagai Bentuk Kepedulian, Pj Kepala Desa Meskom Gelar Buka Puasa Bersama
Safari Ramadhan Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan di Masjid Al-Muttaqin, Pererat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Dansat Brimob Polda Sumut Pimpin Buka Puasa Bersama Personel Batalyon C
Jaga Stabilitas Keamanan, Brimob Sumut Turun Patroli di Kawasan Belawan
KPPU Kanwil I Sidak Pasar di Medan, Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok Selama Ramadan
Solidaritas Brimob Polda Sumut: Kunjungan dan Bantuan untuk Rekan yang Sakit Menahun
Pemerintah dan Masyarakat Desa Prapat Tunggal Memperingati Nuzul Qur’an 1447 H/2026 M
TPPK Desa Simpang Ayam Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadan, Libatkan Pj Kepala Desa dan Kader

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 20:15 WIB

Sebagai Bentuk Kepedulian, Pj Kepala Desa Meskom Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 20:12 WIB

Safari Ramadhan Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan di Masjid Al-Muttaqin, Pererat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Senin, 9 Maret 2026 - 20:09 WIB

Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Dansat Brimob Polda Sumut Pimpin Buka Puasa Bersama Personel Batalyon C

Senin, 9 Maret 2026 - 20:06 WIB

Jaga Stabilitas Keamanan, Brimob Sumut Turun Patroli di Kawasan Belawan

Senin, 9 Maret 2026 - 20:03 WIB

KPPU Kanwil I Sidak Pasar di Medan, Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok Selama Ramadan

Berita Terbaru