BABEL, (NVC) — Pabrik pembuatan Ban Vulkanisir yang berada di Air Hitam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babek) diduga tidak memiliki izin usaha apapun dan sudah berjalan satu hingga dua Tahun.
Tim Awak Media mendatangi lokasi Pabrik Ban Vulkanisir di pemukiman padat penduduk, tim mencoba konfirmasi kepada dua orang pekerja yang sedang memproduksi Ban mengatakan, “Kita bekerja selama dua tahun kurang pak,” kata kedua pekerja itu kepada Awak Media. Jum’at, (3/5/2024) siang.
“Kita hanya pekerja, bukan pemilik usaha ini pak. Kami hanya membikin Ban Vulkanisir dari Ban bekas yang masih agak bagus, biasanya Bos beli satuan, kalau untuk beli Ban bekas saya beli berkisar Rp 200 ribu, jika Ban sudah siap pakai, harga jualnya berkisar Rp 750 ribu. Tergantung bahan yang kita bikin, kalau bahan karet dari Medan, lebih mahal, tapi lebih jelasnya silahkan hubungi pemilik nya,” ungkap pekerja kepada Wartawan.
Tim mencoba menghubungi pemilik usaha, Lia Felia guna konfirmasi tentang izin usaha melalui telepon WhatsApp. Lia mengatakan, belum ada izin apapun yang dimilikinya. Alasannya belum punya uang buat ngurus izin usahanya tersebut.
Padahal, Pemerintah sudah mengatur tentang usaha Ban Vulkanisir masuk dalam Program Nasional Regulasi Teknis ( PNRT) pada tahun 2018-2019.
Vulkanisir Ban Mobil penumpang dan komersial (SNI 3768-2013) merupakan salah satu dari 57 SNI yang akan diberlakukan secara wajib SNI, ini berisikan SNI 00982012 (Ban Mobil Penumpang) SNI 00992012 (Ban Truk dan Bus) SNI 01002012 (Ban Truk Ringan) serta SNI 01012012 (Ban Sepada Motor).
Ada 5 katagori proses pembuatan Ban Vulkanisir yang diatur dalam SNI yakni : 1. Terkait bahan baku, 2. Teknologi yang digunakan. 3. Lokasi Produksi. 4. Syarat Pengadaan. 5. Divisi Quality Control.
Usaha pembuatan Ban Vulkanisir tersebut yang belum mempunyai izin dan tidak SNI terancam Undang Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999, Sanksi Pidana yang diterapkan berupa Pidana Penjara paling lama 5 (lima) Tahun atau Pidana Denda paling banyak Rp.2.000.000.000.00 (dua miliar) rupiah terhadap pelaku usaha yang di maksud.
Sumber: PUBER
Editor: Bamen