Penyidik Polres Lamsel Tetapkan 2 Orang  Tersangka Perang Sarung

- Jurnalis

Jumat, 29 Maret 2024 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamsel, (NVC) – Polres Lampung Selatan tetapkan dua peserta perang sarung DAA (19) dan F (16) sebagai tersangka meninggalnya Levino Rafa Padila (13) warga Desa kecapi Kalianda saat perang sarung, Senin (18/3/2024) lalu.

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan penetapan dua orang tersangka saat konferensi pers yang di ruang vicon, Mapolres setempat, Senin (25/3/2024) tindak pidana kekerasan yang terjadi Senin (18/3/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan umum Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda. Akibat perang sarung yang mengakibatkan meninggalnya Levino Rafa Padila meninggal dunia.

Melalui serangkaian proses hukum itu, lanjut Yusriandi, polisi menyita barang bukti berupa 1 set pakaian milik korban, 1 set pakaian milik DAA dan F, 2 buah sarung milik tersangka, dan 2 sandal jepit yang digunakan saat perang sarung.

“Dengan progress penyelidikan, penyidikan dan juga mengumpulkan bukti bukti yang ada, dan menggelarkan penetapan tersangka, penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Selatan menetapkan dua orang tersangka ini ada 2 orang, inisial DAA dewasa sudah 19 tahun, dan juga F masih dibawah umur 16 tahun” lanjut AKBP Yusriandi Yusrin.

Kapolres menjelaskan awal mula terjadinya perang sarung dari chating WhatsApp ajakan dari kelompok Desa Kecapi dengan kelompok Pematang akhirnya terjadilah pertemuan di SD dekat lapangan voli dan terjadilah permainan perang sarung.

Baca Juga :  Ketua Umum PWFRN Agus Flores Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2025

“meski sempat dibubarkan warga, perang sarung tetap berlanjut dan korban terkena sabetan sarung milik dua tersangka pada bagian dada dan kepala.

Pelaku memukul dengan menggunakan sarung yang sudah digulung dan dikeraskan sebagai alat perang sarung didalamnya tidak ada apapun, serta menendang korban dan menewaskan Levino Rafa Padila.
“Jadi untuk motif tidak ada ya, hanya murni ajakan permainan perang sarung. Motif tertentu tidak ada,” ujarnya.

Yusriandi menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang disangkakan penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Karena kasus pidana kekerasan perang sarung ini melibatkan anak – anak usia sekolah dalam pelaksanaan konference pers pihak Polres Lampung Selatan menggandeng dari pihak Bapas, Dinas Pendidikan Lamsel dan Dinas PPA.

Kapolres Lampung Selatan menghimbau kepada orang tua semua pihak yang memiliki anak anak remaja pelajar khususnya, mari kita sama – sama mengawasi anak kita, jangan sampai menjadi pelaku atau korban dari kenakalan remaja. (Wiji)

Sumber: Humas

Berita Terkait

Tiang dan Kabel Jaringan Telkom di Pekanbaru Semrawut Meresahkan Warga!! LSM BIDIK : Wali Kota Harus Tegas Menertibkan!!
Bupati Siak Harap Dai Tidak Bicara Hal Umum Saja, Namun Dakwah Ekologi
Polres Sibolga Salurkan Bantuan Sosial bagi Korban Banjir dan Tanah Longsor
Polri Hadirkan Damai Sejahtera Natal bagi Korban Longsor di Tapanuli Utara
Polwan Polda Sumut Salurkan Bantuan Sosial kepada Korban Banjir di Pangkalan Brandan
Minim Anggaran Media dan Kurangnya Perhatian, Sejumlah Organisasi Pers dan Wartawan Surati dan Temui Bupati Rohil
Iklan Pemkab Rokan Hilir 2025
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Kapolri untuk Warga Terdampak Banjir di Tanjung Pura

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 21:53 WIB

Tiang dan Kabel Jaringan Telkom di Pekanbaru Semrawut Meresahkan Warga!! LSM BIDIK : Wali Kota Harus Tegas Menertibkan!!

Senin, 15 Desember 2025 - 20:03 WIB

Bupati Siak Harap Dai Tidak Bicara Hal Umum Saja, Namun Dakwah Ekologi

Senin, 15 Desember 2025 - 19:57 WIB

Polres Sibolga Salurkan Bantuan Sosial bagi Korban Banjir dan Tanah Longsor

Senin, 15 Desember 2025 - 19:52 WIB

Polri Hadirkan Damai Sejahtera Natal bagi Korban Longsor di Tapanuli Utara

Senin, 15 Desember 2025 - 19:49 WIB

Polwan Polda Sumut Salurkan Bantuan Sosial kepada Korban Banjir di Pangkalan Brandan

Berita Terbaru