Polisi Berhasil Tangkap 2 Orang Pencuri Tabung Gas dan Aki

- Jurnalis

Minggu, 10 Maret 2024 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Barat, LAMPUNG, (NVC) – Unit Reskrim Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan di Pekon Way Haru, Kec. Bangkunat, Kab. Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Sabtu (09/03/2024).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., diwakili Kapolsek Bengkunat AKP Zulkifli membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Bengkunat berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial TH (24) dan SO (19) keduanya beralamat sama di Pekon Way Haru Kec. Bengkunat Kab. Pesisir Barat.

Kejadian tersebut terjadi Pada hari Rabu Tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 23.00 Wib, Di dalam rumah korban Dian setiawan yang berada di Pekon Way Haru Kec.Bengkunat Kab.Pesisir Barat, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan terhadap 2 Buah Aki merk TOSHIBA dengan daya 27,6 Volt warna hitam dan 1 buah Tabung Gas LPG 3 kg warna hijau. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 5.650.000,- (Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkunat.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembobol Brankas Berisi Uang Rp 270 Juta

Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira jam 16.30 Wib, unit Reskrim Polsek Bengkunat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga para pelaku tersebut, kemudian sesampainya di lokasi tempat para pelaku unit reskrim polsek Bengkunat melakukan penangkapan terhadap terduga para pelaku tersebut. Kemudian terduga para pelaku tersebut di bawa ke Polsek Bengkunat untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku mengakui perbuatan nya.

Modus Operandi Para pelaku dengan cara menaiki dinding samping rumah dan masuk melalui atap rumah korban setelah didalam rumah para pelaku tersebut mengambil barang-barang milik korban tersebut dan setelah itu para pelaku membuka jendela samping rumah korban dan membawa pergi barang-barang hasil curian tersebut dari lokasi kejadian.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (NEDI)

Editor: RedNV

Berita Terkait

Sebagai Bentuk Kepedulian, Pj Kepala Desa Meskom Gelar Buka Puasa Bersama
Safari Ramadhan Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan di Masjid Al-Muttaqin, Pererat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Dansat Brimob Polda Sumut Pimpin Buka Puasa Bersama Personel Batalyon C
Jaga Stabilitas Keamanan, Brimob Sumut Turun Patroli di Kawasan Belawan
KPPU Kanwil I Sidak Pasar di Medan, Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok Selama Ramadan
Solidaritas Brimob Polda Sumut: Kunjungan dan Bantuan untuk Rekan yang Sakit Menahun
Pemerintah dan Masyarakat Desa Prapat Tunggal Memperingati Nuzul Qur’an 1447 H/2026 M
TPPK Desa Simpang Ayam Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadan, Libatkan Pj Kepala Desa dan Kader

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 20:15 WIB

Sebagai Bentuk Kepedulian, Pj Kepala Desa Meskom Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 20:12 WIB

Safari Ramadhan Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan di Masjid Al-Muttaqin, Pererat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Senin, 9 Maret 2026 - 20:09 WIB

Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Dansat Brimob Polda Sumut Pimpin Buka Puasa Bersama Personel Batalyon C

Senin, 9 Maret 2026 - 20:06 WIB

Jaga Stabilitas Keamanan, Brimob Sumut Turun Patroli di Kawasan Belawan

Senin, 9 Maret 2026 - 20:03 WIB

KPPU Kanwil I Sidak Pasar di Medan, Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok Selama Ramadan

Berita Terbaru