Polisi Berhasil Tangkap 2 Orang Pencuri Tabung Gas dan Aki

- Jurnalis

Minggu, 10 Maret 2024 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Barat, LAMPUNG, (NVC) – Unit Reskrim Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan di Pekon Way Haru, Kec. Bangkunat, Kab. Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Sabtu (09/03/2024).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., diwakili Kapolsek Bengkunat AKP Zulkifli membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Bengkunat berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial TH (24) dan SO (19) keduanya beralamat sama di Pekon Way Haru Kec. Bengkunat Kab. Pesisir Barat.

Kejadian tersebut terjadi Pada hari Rabu Tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 23.00 Wib, Di dalam rumah korban Dian setiawan yang berada di Pekon Way Haru Kec.Bengkunat Kab.Pesisir Barat, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan terhadap 2 Buah Aki merk TOSHIBA dengan daya 27,6 Volt warna hitam dan 1 buah Tabung Gas LPG 3 kg warna hijau. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 5.650.000,- (Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkunat.

Baca Juga :  Jum'at Curhat, Kapolres Pesisir Barat Bersama Masyarakat Kuala Stabas Jaga Kamtibmas

Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira jam 16.30 Wib, unit Reskrim Polsek Bengkunat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga para pelaku tersebut, kemudian sesampainya di lokasi tempat para pelaku unit reskrim polsek Bengkunat melakukan penangkapan terhadap terduga para pelaku tersebut. Kemudian terduga para pelaku tersebut di bawa ke Polsek Bengkunat untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku mengakui perbuatan nya.

Modus Operandi Para pelaku dengan cara menaiki dinding samping rumah dan masuk melalui atap rumah korban setelah didalam rumah para pelaku tersebut mengambil barang-barang milik korban tersebut dan setelah itu para pelaku membuka jendela samping rumah korban dan membawa pergi barang-barang hasil curian tersebut dari lokasi kejadian.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (NEDI)

Editor: RedNV

Berita Terkait

LAPAS Bengkalis Jalin Kerjasama Kembangkan UMKM Warga Binaan
Pengawasan dan Pengamatan Pengadilan Negeri Medan di Rutan Kelas I Medan
Iklan NATARU 2024 – 2025
Korem 031/WB Riau Gelar Doa Bersama Memperingati Hari Juang TNI AD 2024
Jelang Akhir Tahun, Kalapas Pekanbaru Berikan Penguatan Kepada Seluruh Petugas BPN
Jumat Curhat Polda Riau di Wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya
Polresta Pekanbaru Gelar “Jum’at Curhat” Bersama Polsek Senapelan, Bahas Kamtibmas dan Aspirasi Masyarakat
Ditlantas Polda Riau Wujudkan Lalin Aman dan Nyaman di NATARU 2024-2025

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 16:18 WIB

LAPAS Bengkalis Jalin Kerjasama Kembangkan UMKM Warga Binaan

Jumat, 13 Desember 2024 - 21:24 WIB

Pengawasan dan Pengamatan Pengadilan Negeri Medan di Rutan Kelas I Medan

Jumat, 13 Desember 2024 - 21:18 WIB

Iklan NATARU 2024 – 2025

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:29 WIB

Korem 031/WB Riau Gelar Doa Bersama Memperingati Hari Juang TNI AD 2024

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:15 WIB

Jelang Akhir Tahun, Kalapas Pekanbaru Berikan Penguatan Kepada Seluruh Petugas BPN

Berita Terbaru

Headlines

LAPAS Bengkalis Jalin Kerjasama Kembangkan UMKM Warga Binaan

Sabtu, 14 Des 2024 - 16:18 WIB

Headlines

Iklan NATARU 2024 – 2025

Jumat, 13 Des 2024 - 21:18 WIB