Pusat Pemulihan Aset Berhasil Melelang Barang Sitaan Ore Nikel

- Jurnalis

Kamis, 7 Desember 2023 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | NADAVIRAL.COM – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah melaksanakan kegiatan lelang benda sitaan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, Kamis (7/12/2023).

Adapun objek lelang tersebut berupa 458 dome/tumpukan ore nikel yang terletak di lokasi pertambangan PT Antam Tbk Blok Mandiodo dengan nilai limit sebesar Rp 42.317.000.000 (empat puluh dua miliar tiga ratus tujuh belas juta rupiah).

Kegiatan lelang benda sitaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil pertambangan tanpa izin, serta tidak membayar dana reklamasi dan dana pasca tambang yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung dan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT Antam Tbk di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalundu.

Pusat Pemulihan Aset melakukan pelelangan atas permohonan pendampingan penyelesaian barang sitaan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Hal itu dilaksanakan berdasarkan Pasal 45 KUHAP yakni sebagai berikut:

Dalam hal benda sitaan dari terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau jika biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau kuasanya dapat diambil tindakan sebagai berikut:

Apabila perkara masih ada di tangan Penyidik atau Penuntut Umum benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh Penyidik atau Penuntut Umum, dengan disaksikan oleh Tersangka atau kuasanya;

Baca Juga :  Menkum HAM RI Sarankan Laporkan Bea dan Cukai Riau ke Menkeu dan Ombudsman RI

Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang berupa uang dipakai sebagai barang bukti.
Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian kecil dan benda sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1).

Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, tidak termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.

Sebagai informasi, lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id dengan waktu penawaran mulai 08.00-09.00 WIB atau 09.00-10.00 WITA. Selanjutnya, hasil bersih lelang akan dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri Konawe untuk dijadikan barang bukti di persidangan dalam perkara dimaksud.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Tim Pusat Pemulihan Aset Kepala Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Joko Yuhono, S.H., M.H., Kepala Bagian Tata Usaha Abdillah, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Benda Sitaan pada Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Ratna Sari, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Program dan Laporan Abdul Haris Hoerudin, S.H, M.H., Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kepala Seksi PB3R pada Kejaksaan Negeri Konawe dan Kepala KPKNL Kendari beserta para pejabat lelang KPKNL Kendari.

Berita Terkait

Dugaan Proyek Parit Lahan Korupsi, Tidak Pakai Molen dan Ketinggian Tidak Sesuai Ketinggian Parit
492 Catar Akpol Gladi Bersih Tes Akademik dan Asesmen Mental Ideologi
PTPN IV Regional I Konsisten Meningkatkan Perekonomian Masyarakat
Pasar Murah, Konsistensi PTPN IV PalmCo Regional 1 Jaga Inflasi Wujudkan Ketahanan Pangan Jelang Lebaran
Berbagi Takjil Menjelang Berbuka Puasa Di Jalan Sukajadi, Wali Kota Dumai Ajak Sebarkan Kebahagiaan Ramadhan
Gebyar Festival Ramadhan 2024 Resmi Digelar, Ini Pesan Wali Kota H Paisal Kepada Generasi Muda Idaman
Dirlantas Poldasu Urai Kemacetan Mudik Lebaran, Fungsikan Area Jalan Tol Kisaran dan Tol Sinaksak
USUT TUNTAS ISU MIRING YANG BEREDAR, RUTAN KELAS I MEDAN TUNJUKKAN TRANSPARANSI KEPADA PUBLIK

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 10:21 WIB

Dugaan Proyek Parit Lahan Korupsi, Tidak Pakai Molen dan Ketinggian Tidak Sesuai Ketinggian Parit

Sabtu, 13 Juli 2024 - 18:27 WIB

492 Catar Akpol Gladi Bersih Tes Akademik dan Asesmen Mental Ideologi

Jumat, 12 Juli 2024 - 10:07 WIB

PTPN IV Regional I Konsisten Meningkatkan Perekonomian Masyarakat

Rabu, 3 April 2024 - 23:30 WIB

Pasar Murah, Konsistensi PTPN IV PalmCo Regional 1 Jaga Inflasi Wujudkan Ketahanan Pangan Jelang Lebaran

Sabtu, 23 Maret 2024 - 22:33 WIB

Berbagi Takjil Menjelang Berbuka Puasa Di Jalan Sukajadi, Wali Kota Dumai Ajak Sebarkan Kebahagiaan Ramadhan

Berita Terbaru

Headlines

LAPAS Bengkalis Jalin Kerjasama Kembangkan UMKM Warga Binaan

Sabtu, 14 Des 2024 - 16:18 WIB

Headlines

Iklan NATARU 2024 – 2025

Jumat, 13 Des 2024 - 21:18 WIB