Rugikan Negara, Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Diserahkan Ke Kejaksaan Tinggi Riau

- Jurnalis

Sabtu, 9 Desember 2023 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU | NADAVIRAL.COM – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau dalam proses penyerahan tersangka IAR dan barang bukti (P-22) ke Kejaksaan Tinggi Riau (Senin, 7/12),

Perbuatan Tersangka IAR diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.”

Tersangka inisial IAR melalui PT Tursania Nisa Bersaudara (PT TNB ) dalam kurun waktu Januari s.d. Desember 2019 secara sadar dan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong/ dipungut.

Baca Juga :  Wakapolres Langkat Pimpin Peringatan HUT KE-76 Logistik Polri

Atas tindakan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp.394.769.525,- terbilang tiga ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh lima rupiah.

Penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang telah melanggar ketentuan perpajakan akan terus dilaksanakan sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memberikan efek jera (deterrent effect) baik kepada Wajib Pajak yang bersangkutan maupun kepada Wajib Pajak lainnya.

Keberhasilan Kanwil DJP Riau dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Riau, Kepolisian Daerah Riau, dan Kejaksaan Tinggi Riau.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan untuk melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Riau yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara derni tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

Berita Terkait

Dugaan Proyek Parit Lahan Korupsi, Tidak Pakai Molen dan Ketinggian Tidak Sesuai Ketinggian Parit
USUT TUNTAS ISU MIRING YANG BEREDAR, RUTAN KELAS I MEDAN TUNJUKKAN TRANSPARANSI KEPADA PUBLIK
Ditlantas Polda Sumut Survey Kesiapan Angkutan Lebaran 2024 Di Labusel
Kakanwil Kemenkumham Sumut Berikan Penguatan Terkait Tusi Pengamanan Pemasyarakatan di Rutan
Usai Pemilu 2024, Bhabinkamtibmas Polres Langkat Gelar Cooling System
Kapolres Langkat Turun Langsung Cek Pengamanan di TPS Kabupaten Langkat
Meskipun Warga Binaan , Tahanan Rutan Medan Melaksanakan Hak Memilih Dengan Antusias
Personil Polsek Kabun Tinjau Perkembangan Situasi Banjir Luapan Aliran Sungai Aliantan

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 10:21 WIB

Dugaan Proyek Parit Lahan Korupsi, Tidak Pakai Molen dan Ketinggian Tidak Sesuai Ketinggian Parit

Jumat, 22 Maret 2024 - 22:32 WIB

USUT TUNTAS ISU MIRING YANG BEREDAR, RUTAN KELAS I MEDAN TUNJUKKAN TRANSPARANSI KEPADA PUBLIK

Selasa, 27 Februari 2024 - 08:15 WIB

Ditlantas Polda Sumut Survey Kesiapan Angkutan Lebaran 2024 Di Labusel

Selasa, 20 Februari 2024 - 13:07 WIB

Kakanwil Kemenkumham Sumut Berikan Penguatan Terkait Tusi Pengamanan Pemasyarakatan di Rutan

Selasa, 20 Februari 2024 - 11:30 WIB

Usai Pemilu 2024, Bhabinkamtibmas Polres Langkat Gelar Cooling System

Berita Terbaru