Pekanbaru, RIAU, (NVC) — Menindak lanjuti seputar meninggalnya seorang Bayi VAN (1 Bulan) secara mendadak, diduga akibat obat untuk anak umur 1,5 Tahun. Direktur Utama RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Wan Fajriatul Mamnunah blokir Nomor WhatsApp Jurnalis.
Pj Gubernur Riau, S F Hariyanto MT yang merupakan Dewan Pengawas RSUD AA Pekanbaru diminta bertindak dan bersikap tegas atas kelalaian Dirut RSUD tersebut. Memberikan teguran hingga pemecatan Dirut RSUD Wan Fajriatul.
Setelah viral di sejumlah Media Sosial, dan sebagaimana disampaikan Ketua Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM), Agus Riano Putra melalui pengurusnya, Zerry Hijrah kepada Redaksi Media nadaviral.com pada tanggal 13 April 2024 lalu.
Bahwa, Surat Resume Medis untuk pengobatan si Bayi VAN yang berumur 1 (satu) Bulan itu, pihak RSUD Arifin Achmad Pekanbaru tidak bersedia mengeluarkannya untuk pemberitahuan baik kepada Keluarga Pasien (Korban) maupun kepada publik.
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru, ketika dikonfirmasi Redaksi Media nadaviral.com melalui Humas, Ilham. Kamis, (02/05/2024) via Telepon WhatsApp.
“Surat Resume Media itu sudah ada, namun belum dikasih karena belum diminta oleh pihak Keluarga Korban. Kecuali diminta, maka kami kasih,” kata Ilham.
Humas RSUD AA Pekanbaru ini berkilah bahwa tidak ada kepentingan Media dan Lembaga mempersoalkan hal itu.
“Apa pula kepentingan pihak Media dan Lembaga menanyakan masalah ini, kan RSUD yang berurusan dengan Keluarga Pasien,” kilah Ilham.
Pemberian Obat kepada Bayi di atas umur 1 (satu) bulan menjadi 1 (satu) Tahun 5 (lima) Bulan, menurut Ilham itu sah-sah saja.
“Boleh diberikan Obat itu, kan ada Jurnalnya dan ada aturan takaran penggunaannya,” jelas Ilham.
Diberitakan sebelumnya, baru saja terima penghargaan, RSUD AA Pekanbaru di Laporkan ke Polda Riau terkait dugaan kelalaian atas Kematian Bayi VAN.
Kematian mendadak Bayi umur 1 bulan inisial VAN di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru pada 7 Maret 2024 lalu, berbuntut panjang.
RSUD AA milik Pemprov Riau tersebut yang baru saja mendapatkan penghargaan dari Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Riau atas kategori kualitas tertinggi kepatuhan penyelenggara pelayanan publik pemerintah daerah 2023 tiba-tiba di laporkan ke Polda Riau.
Orang tua bayi VAN inisial BA didampingi Penasihat Hukumnya, Ali Akbar Siregar, SH resmi melaporkan pihak RSUD AA Pekanbaru ke Mapolda Riau. Jum’at (29/3/2024) siang, Pukul 14.50.WIB.
Laporan Polisi (LP) di terima langsung oleh Petugas Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau Jum’at (29/3/2024) dengan Nomor LP/B/93/III/2024/SPKT/POLDARIAU/ tanggal 29 Maret 2024 Pukul 16.06.WIB.
Ali Akbar mengatakan, dirinya mendampingi BA orang tua Bayi VAN adalah untuk melaporkan RSUD AA atas dugaan kelalaian yang dilakukan pihak RSUD milik Pemprov Riau tersebut yang menyebabkan Bayi VAN meninggal Dunia secara mendadak.
“Ya, hari ini saya mendampingi BA orang tua Bayi VAN untuk melaporkan RSUD AA Pekanbaru ke Mapolda Riau,” ujar Ali Akbar, Jumat (29/3/2024) sore di Mapolda Riau.
Ia menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP yang berbunyi Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 5 (lima) Tahun Penjara.
Dugaan selanjutnya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Pasal 276 Huruf C berbunyi: Pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan Medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu.
“Kami sudah laporkan dugaan kelalaian ini, selanjutnya Kepolisian yang akan bekerja mengungkap kasus ini, dan kami kawal hingga tuntas,” tegas Ali Akbar.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum DPP Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (PPRI) Bidang Politik, Hukum dan Hak Azasi Manusia (Polhukam), Bowoziduhu Bawamenewi mendukung upaya Keluarga Korban melalui Penasihat Hukumnya untuk menemukan Keadilan atas peristiwa yang terjadi.
DPP PPRI juga mendukung upaya Penyidikan atas Laporan dari pihak Keluarga Korban untuk memeriksa dan menetapkan status pihak RSUD yang lalai sebagai Tersangka dalam kasus kematian Bayi VAN tersebut.
“Kita mendukung Penasihat Hukum Korban, FPPMM dan pihak Penyidik Polda Riau mengungkap kasus ini hingga terang benderang. Keluarga Pasien juga harus terpenuhi hak nya sebagaimana diatur dalam UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 32. Hak dan Kewajiban Pasien dan Keluarga Pasien harus sama-sama mendapat Keadilan,” kata Bowozi. Kamis, (02/05/2024). ***
Editor : Bamen
Sumber : NadaViral.Com
Foto : Sosmed