Medan, SUMUT, (NVC) – M.Sugiarto (Penggugat) seorang PNS di TNI AL LANTAMAL 1 BELAWAN, dengan pangkat Pengatur TK.I II.D. NIP. 197112291999031005.Ur. Bek-1 DISAG LANTAMAL BELAWAN, menjatuhkan talak satu kepada istrinya Eka Wardani (Tergugat) di depan sidang Pengadilan Agama Klas 1 Jl. Sisingamangaraja Km. 8.8 No. 198 Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas pada, Ssnin (18/03/24).
Dalam keterangannya Eka Wardani yang berprofesi sebagai jurnalis kota Medan merasa keberatan dengan perbuatan MS yang menggugat cerai dirinya dengan alasan bahwa suaminya tidak pernah menunjukkan surat setuju cerai dari TNI AL LANTAMAL 1 BELAWAN (yang ditanda tangani DAN. LANTAMAL 1 BELAWAN ) yang dibuktikan dengan tidak pernah ditunjukkan maupun dibacakan dalam setiap persidangan.
Keberatan Eka Wardani bertambah lagi, dimana dirinya tidak pernah disurati secara resmi dari Pengadilan Agama setiap akan dilaksanakan sidang melainkan pemberitahuan secara lisan pasca sidang selesai.
“saya keberatan karena dipanggilan sidang kedua (04/03/24) dan Ketiga (18/3/24) saya tidak pernah diberikan surat undangan resmi sebagai tergugat sebagaimana semestinya dari kantor Pengadilan Agama Klas 1 Medan, dan hanya diberitahukan melalui kata-kata saja setelah hendak keluar dari ruangan sidang sehingga saya selaku tergugat dan Pengacara saya merasa tidak nyaman karena merasa seolah seperti disepelekan dan seperti tidak dihargai,” cetus EW
“Jadi ! Bagaimana saya dapat menyetujui permohonan gugatan cerai tersebut sedangkan surat perceraian dari suami saya yang ditanda tangani oleh Komandan TNI. AL. ( DAN LANTAMAL 1 BELAWAN )sebagai atasan tempat kesatuanya bekerja saya tidak pernah ditunjukkan dan tidak pernah saya tandatangani, selaku istri sah . M. Sugiarto PNS TNI. AL. LANTAMAL 1 BELAWAN,” terangnya lagi.
“selama proses perceraian berjalan dirinya tidak pernah lagi dinafkahi lahir dan batin oleh MS malah MS berhutang pada BRI Belawan sebesar Rp 250 juta, membeli rumah BTN disekitaran Terjun Marelan, dll tanpa sepengetahuan saya,” ungkap EW
Lanjut, “ lalu MS selalu mengambil barang-barang di rumah dengan seenaknya dengan alasan Karena itu juga merupakan rumahnya sendiri,” yang mana suami saya MS sudah tidak pernah pulang lagi ke RUMDIS KOMPLEK. TNI. AL BARAKUDA BLOK A NO. 3 TANJUNG MULIA HILIR MEDAN, sejak Tgl 01/9/2021 hingga saat ini, sementara saya sendiri hingga saat initial masih tetap menempati RUMDIS (rumah dinas ) , Dan pada intinya saya tidak akan pernah mau bercerai dari suami saya<” tegas EW.
Diketahui juga Muhammad Ramadhan selaku kuasa hukum dari Eka Wardani meminta kepada hakim dapat membatalkan gugatan cerai MS dan dapat segera mengembalikan semua hak-hak EW yang telah diambil oleh MS.
Selanjutnya Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 25 Maret 2024 dengan agenda jawaban dari pihak termohon dalam hal ini Eka Wardani pada suami. (IC Tanjung)