Tanpa Ada Surat Persetujuan dari Dantamal 1 Belawan, Eka Wardani tak Terima di Ceraikan oleh Suaminya

- Jurnalis

Selasa, 19 Maret 2024 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, SUMUT, (NVC) – M.Sugiarto (Penggugat) seorang PNS di TNI AL LANTAMAL 1 BELAWAN, dengan pangkat Pengatur TK.I II.D. NIP. 197112291999031005.Ur. Bek-1 DISAG LANTAMAL BELAWAN, menjatuhkan talak satu kepada istrinya Eka Wardani (Tergugat) di depan sidang Pengadilan Agama Klas 1 Jl. Sisingamangaraja Km. 8.8 No. 198 Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas pada, Ssnin (18/03/24).

Dalam keterangannya Eka Wardani yang berprofesi sebagai jurnalis kota Medan merasa keberatan dengan perbuatan MS yang menggugat cerai dirinya dengan alasan bahwa suaminya tidak pernah menunjukkan surat setuju cerai dari TNI AL LANTAMAL 1 BELAWAN (yang ditanda tangani DAN. LANTAMAL 1 BELAWAN ) yang dibuktikan dengan tidak pernah ditunjukkan maupun dibacakan dalam setiap persidangan.

Keberatan Eka Wardani bertambah lagi, dimana  dirinya tidak pernah disurati secara resmi dari Pengadilan Agama setiap akan dilaksanakan sidang melainkan pemberitahuan secara lisan pasca sidang selesai.

“saya keberatan karena dipanggilan sidang kedua (04/03/24) dan Ketiga (18/3/24) saya tidak pernah diberikan surat undangan resmi sebagai tergugat sebagaimana semestinya dari kantor Pengadilan Agama Klas 1 Medan, dan hanya diberitahukan melalui kata-kata saja setelah hendak keluar dari ruangan sidang sehingga saya selaku tergugat dan Pengacara saya merasa tidak nyaman karena merasa seolah seperti disepelekan dan seperti tidak dihargai,” cetus EW

“Jadi ! Bagaimana saya dapat menyetujui permohonan gugatan cerai tersebut sedangkan surat perceraian dari suami saya yang ditanda tangani oleh Komandan TNI. AL. ( DAN LANTAMAL 1 BELAWAN )sebagai atasan tempat kesatuanya bekerja saya tidak pernah ditunjukkan dan tidak pernah saya tandatangani, selaku istri sah . M. Sugiarto PNS TNI. AL. LANTAMAL 1 BELAWAN,” terangnya lagi.

Baca Juga :  Bersinergi Membangun Kota Menuju Indonesia Emas 2045, SF Hariyanto: 3000 UMKM Sumbang PDB Rp 62 Miliar

“selama proses perceraian berjalan dirinya tidak pernah lagi dinafkahi lahir dan batin  oleh MS malah MS berhutang pada BRI Belawan sebesar Rp 250 juta, membeli rumah BTN disekitaran Terjun Marelan, dll tanpa sepengetahuan saya,” ungkap EW

Lanjut, “ lalu MS selalu mengambil barang-barang di rumah  dengan seenaknya dengan alasan Karena itu juga merupakan rumahnya sendiri,” yang mana suami saya MS sudah tidak pernah pulang lagi ke RUMDIS KOMPLEK. TNI. AL BARAKUDA BLOK A NO. 3 TANJUNG MULIA HILIR MEDAN, sejak Tgl 01/9/2021 hingga saat ini, sementara saya sendiri hingga saat initial masih tetap menempati RUMDIS (rumah dinas ) , Dan pada intinya saya tidak akan pernah mau bercerai dari suami saya<” tegas EW.

Diketahui juga Muhammad Ramadhan selaku kuasa hukum dari Eka Wardani meminta kepada hakim dapat membatalkan gugatan cerai MS dan dapat segera mengembalikan semua hak-hak EW yang telah diambil oleh MS.

Selanjutnya Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 25 Maret 2024 dengan agenda jawaban dari pihak termohon dalam hal ini Eka Wardani pada suami. (IC Tanjung)

Berita Terkait

LAPAS Bengkalis Jalin Kerjasama Kembangkan UMKM Warga Binaan
Pengawasan dan Pengamatan Pengadilan Negeri Medan di Rutan Kelas I Medan
Iklan NATARU 2024 – 2025
Korem 031/WB Riau Gelar Doa Bersama Memperingati Hari Juang TNI AD 2024
Jelang Akhir Tahun, Kalapas Pekanbaru Berikan Penguatan Kepada Seluruh Petugas BPN
Jumat Curhat Polda Riau di Wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya
Polresta Pekanbaru Gelar “Jum’at Curhat” Bersama Polsek Senapelan, Bahas Kamtibmas dan Aspirasi Masyarakat
Ditlantas Polda Riau Wujudkan Lalin Aman dan Nyaman di NATARU 2024-2025

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 16:18 WIB

LAPAS Bengkalis Jalin Kerjasama Kembangkan UMKM Warga Binaan

Jumat, 13 Desember 2024 - 21:24 WIB

Pengawasan dan Pengamatan Pengadilan Negeri Medan di Rutan Kelas I Medan

Jumat, 13 Desember 2024 - 21:18 WIB

Iklan NATARU 2024 – 2025

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:29 WIB

Korem 031/WB Riau Gelar Doa Bersama Memperingati Hari Juang TNI AD 2024

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:15 WIB

Jelang Akhir Tahun, Kalapas Pekanbaru Berikan Penguatan Kepada Seluruh Petugas BPN

Berita Terbaru

Headlines

LAPAS Bengkalis Jalin Kerjasama Kembangkan UMKM Warga Binaan

Sabtu, 14 Des 2024 - 16:18 WIB

Headlines

Iklan NATARU 2024 – 2025

Jumat, 13 Des 2024 - 21:18 WIB