Tiang dan Kabel Jaringan Telkom di Pekanbaru Semrawut Meresahkan Warga!! LSM BIDIK : Wali Kota Harus Tegas Menertibkan!!

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Penataan infrastruktur dan jaringan telekomunikasi di Kota Pekanbaru kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menilai penataan tersebut belum berjalan optimal dan memerlukan pengawasan yang lebih ketat dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Intelektual Demokrasi dan Keadilan (LSM BIDIK), Wilson, menyampaikan bahwa pembangunan tiang, menara, maupun pemancar telekomunikasi pada prinsipnya merupakan kegiatan pembangunan fisik yang wajib memenuhi ketentuan perizinan.

“Pendirian tiang atau menara telekomunikasi pada dasarnya sama dengan mendirikan bangunan, sehingga harus mengantongi izin sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Wilson dalam keterangan persnya, Senin (15/12/25).

Ia juga menyampaikan bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi yang beroperasi di suatu daerah memiliki kewajiban memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Selain itu, pemilik lahan yang lahannya digunakan untuk pendirian tiang jaringan berhak memperoleh ganti rugi sesuai kesepakatan dan ketentuan hukum.

“Apabila terbukti ada perusahaan penyedia jaringan internet yang mendirikan tiang atau menara tanpa izin, maka hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah dan perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang,” katanya.

Wilson menambahkan, apabila retribusi atau kontribusi daerah dihitung berdasarkan jumlah tiang yang berdiri, maka potensi pendapatan daerah cukup besar. Oleh karena itu, pengawasan dinilai perlu ditingkatkan agar tidak terjadi potensi kehilangan pemasukan daerah.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi, Ketua BPD Desa Kelebuk Himbau Jaga Kekompakan dan Kedisiplinan dalam Bertugas

Sejumlah warga Pekanbaru juga menyampaikan keresahan terkait keberadaan tiang telekomunikasi yang dinilai tidak tertata. Seorang warga Kecamatan Tampan, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa keberadaan tiang di pinggir jalan kerap mengganggu kenyamanan dan keselamatan.

“Kadang tiangnya berdiri dekat rumah atau di pinggir jalan sempit, kami khawatir kalau roboh atau kabelnya semrawut,” ujarnya.

Warga lainnya di Kecamatan Marpoyan Damai menilai pemerintah perlu lebih terbuka terkait perizinan. “Kalau memang sudah ada izin, sebaiknya disosialisasikan ke masyarakat supaya tidak menimbulkan kecurigaan,” katanya.

Menanggapi kondisi tersebut, LSM BIDIK mendorong Wali Kota Pekanbaru untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penataan infrastruktur telekomunikasi, termasuk pengawasan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan di bidang tersebut.

Selain itu, Wilson juga menyarankan agar jajaran pejabat yang menduduki posisi strategis dievaluasi kinerjanya. “Apabila ada pejabat yang dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya secara optimal, tentu menjadi kewenangan wali kota untuk melakukan pembenahan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Pekanbaru belum memberikan tanggapan resmi terkait hal tersebut. Namun upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna memperoleh informasi lebih lanjut. (Tim)

Editor : Red

Berita Terkait

Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, Resmi Menutup Turnamen Sepakbola Porset Cup 2025
Pemulihan Bertahap Pascabencana, Brimob Bersama Warga Pulihkan Permukiman dan Sarana Air Bersih
Brimob Percepat Pemulihan Pascabencana Demi Pendidikan dan Hunian Warga
Ribuan Peserta dan Masyarakat Padati Tepian Narosa Dalam Ajang Tribar Mancing Mania
Gercep, Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas Tangkap Pelaku Curat
Polda Sumut Gerak Cepat Pulihkan Batang Toru Pasca Banjir dan Longsor, 61 Tenda HUNTARA Kini Teraliri Listrik
Taruna Akpol Hadir untuk Masyarakat, Bersihkan Fasilitas Publik dan Siap Gelar Bakti Sosial di Aceh Tamiang
Polsek Torgamba Ungkap Kasus Curas di Toko Ballonize, Pelaku Ditangkap di Kota Pinang

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 22:27 WIB

Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, Resmi Menutup Turnamen Sepakbola Porset Cup 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:14 WIB

Pemulihan Bertahap Pascabencana, Brimob Bersama Warga Pulihkan Permukiman dan Sarana Air Bersih

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:12 WIB

Brimob Percepat Pemulihan Pascabencana Demi Pendidikan dan Hunian Warga

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:09 WIB

Ribuan Peserta dan Masyarakat Padati Tepian Narosa Dalam Ajang Tribar Mancing Mania

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:11 WIB

Gercep, Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas Tangkap Pelaku Curat

Berita Terbaru