KAMPAR, (NVC) — Pelaksanaan Ibadah bulan pertama yaitu 5 Januari 2025 di Gereja BNKP Resort 57, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, terpantau tingkat kehadiran Warga Jemaat sangat ramai memenuhi Gedung Gereja.
Dalam Khotbah (Huhuo Sebua), pembacaan Firman Tuhan oleh Pendeta, Oktoriman Zega, S.Th diambil dari Yeremia 31:10-14.
Suasana ibadah pada Hari, Bulan dan Tahun pertama di 2025 kali ini, berjalan Lancar, Nyaman, Kondusif dan Damai. Minggu, (05/01/2025).
Sementara di samping Gereja, beberapa Warga Jemaat melangsungkan bincang-bincang seputar kemajuan pembangunan dan pelayanan di Gereja.
Terutama status Surat Tanah Gereja yang sampai saat ini masih hangat dibicarakan, apakah sudah SKGR hingga SHM atau Sertifikat.
Kemudian, seputar pemasangan Kanopi yang diisukan telah melewati batas tanah Gereja, kemungkinan melintasi Fasilitas Umum atau Fasum yang dulunya sebagai Jalan.
Bahkan pihak Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Pemerintah Desa Tanah Merah bersama RT dan RW setempat pernah melakukan Mediasi antar pengurus Gereja (BPMJ) dengan Sepadan tanah, Junita Sembiring.
Namun, hingga saat ini belum ditemukan titik terang kesepakatan kedua belah pihak karena pada saat jadwal Mediasi, pihak BPMJ tidak menghadiri Undangan Mediasi tersebut.
Sedangkan pemasangan Kanopi, salah satu Warga Jemaat, Ama Elwin Lase turut mempertanyakan mulai dari Juklak, Juknis hingga penggunaan Anggaran dana untuk biaya Kanopi tersebut mencapai Rp 185 juta.
Selain itu, salah satu Warga Jemaat lainnya juga sempat mempertanyakan (Konsultasi) kepada salah satu SNK (Majelis) Jemaat tentang fungsi dan kegiatan Diakonia.
Bahwa, salah satu Warga Jemaat yang melahirkan Anak secara Operasi di Rumah Sakit pada bulan April 2024, namun hingga bulan Januari 2025, Diakonia tidak melakukan Kunjungan Sosial.
Padahal, Warga Jemaat tersebut telah mengikuti acara Baptis Anak pada tanggal 26 Desember 2024 dengan melunasi segala biaya Administrasi sesuai Surar Tagihan Utang Jemaat oleh BPMJ Gereja R-57.
Ada pun biaya Administrasi yang harus dibayarkan kepada BPMJ sesuai Tanda Bukti Penerimaan Uang yang diserahkan Bendahara Jemaat, Yusuni Lase antara lain:
1. Administrasi Baptis Rp 125.000
2. Pertg Baptis Rp 100.000
3. Iuran Tahunan Rp 100.000 (2023-2024)
4. Bobotolo Rp 200.000 (2023-2024)
Total : Rp 525.000
Semua biaya yang diminta pihak BPMJ tersebut di atas telah dibayar Lunas oleh Warga Jemaat pada tanggal 25 Desember 2024 melalui Bendahara Jemaat.
Sayangnya, setelah selesai Acara Baptisan Anak, Warga Jemaat sempat mempertanyakan kepada Bendahara Gereja melalui pesan tertulis tentang kegiatan Diakonia, namun Bendahara Yusuni Lase alias Ama Vince tidak mau meresponnya lagi.

“Pihak Diakonia seharusnya sudah melakukan kunjungan Sosial beberapa waktu setelah Pasien pulang dari Rumah Sakit. Tapi ini sudah terlalu lama, ada apa dengan pihak Diakonia? Padahal, pengurus Gereja sudah menagih utang atau kewajiban Warga, lalu Hak Warga Jemaat dimana?,” kata salah satu SNK tanggal 26 Desember 2024 lalu di samping Gereja.
Warga Jemaat lainnya yang meminta tidak ditulis nama nya mengatakan, bahwa seluruh Warga Jemaat berhak mengetahui segala bentuk kegiatan maupun realisasi anggaran dana Kas Gereja oleh BPMJ.
“Supaya jelas dan transparan, BPMJ diwajibkan menyampaikan kepada seluruh Warga Jemaat setiap triwulan realisasi kegiatan dan realisasi Anggaran yang digunakan,” katanya.
Sebab, Warga Jemaat memiliki Hak dan Kewajiban, oleh karena itu, semua kegiatan harus dibuka atau disampaikan secara transparan kepada Warga Jemaat semuanya.
“Mengingat, sumber utama dana di Kas Gereja berasal dari Warga Jemaat melalui Persembahan atau sumber dari Donatur lainnya, kita semua sebagai Warga Jemaat berhak mengetahuinya, jika ada yang terselubung, kita harus berani mengungkapnya,” tegas nya.
Pada akhir Ibadah hari ini, disampaikan pesan pengingat Firman atau Nitano ba Dodo, diambil dari Yeremia 31: 11
“Yehowa sa zangorifi ma’uwu Yakobo, i’efao ba danga zabolo moroi khora”. Warga Jemaat bubar dengan tertipu pulang ke rumah masing-masing. ***
Editor : RedNV






















