KPU Siak Tetapkan Daftar Pemilih di Tiga Tempat PSU Pilkada Siak Sebanyak 1.011

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK, (NV) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, mengelar Rapat Koordinasi penyusunan Daftar Pemilih Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024 berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Siak, Selasa malam (18/3/2025).

Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Siak Moh Royani mengatakan, total jumlah pemilih di 3 tempat PSU yakni TPS 03 Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya, TPS 03 Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak, dan di Lokasi Khusus yakni TPS 902 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafi’an, berjumlah 1.011 pemilih.

“Dari 1.011 pemilih ini, dapat kami rincikan, TPS 03 Kampung Jayapura berjumlah 494 pemilih, Kampung Buantan Besar berjumlah 453 pemilih dengan rincian Daftar Pemilih Tetap (DPT) 447, Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) 4, dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) 2. Kemudian untuk Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafi’an berjumlah 64 pemilih,” jelasnya.

 

Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan juga menyampaikan, bahwa KPU Provinsi Riau telah menyepakati akan terus mengawal pelaksanaan PSU Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak.

“Kami akan terus mengawal pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak, kami juga mulai hari ini menempatkan 4 anggota KPU Riau membersamai melakukan monitoring dan memberikan masukan-masukan terhadap kawan-kawan KPU Kabupaten Siak dalam rangka menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 73/PHPU.BUP-XXIII/2025,” kata dia.

Baca Juga :  Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Sebauk Kecamatan Bengkalis

Dari 3 TPS yang diputuskan untuk melaksanakan PSU yakni TPS 03 Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya, TPS 03 Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak dan di Lokasi khusus yakni TPS 902 RSUD Tengku Rafi’an, sambungnya. Pelaksanaan PSU di TPS khusus RSUD Tengku Rafi’an, harus dilaksanakan penuh hati-hati, bijaksana dan dengan kepala dingin.

“Doa kita semua PSU bisa berjalan lancar, aman, damai dan terkendali. Karena jelas nantinya akan ada perbedaan pendapat dan pilihan tapi jangan karena itu memecah belah kita. Dan saya juga minta dari awal persiapan hingga hari H pelaksanaan PSU nantinya, bisa terekam dengan baik, baik berupa audio, visual, dan gambar,” pinta nya.

Rapat tersebut dihadiri, Plh Sekda Siak Fauzi Asni, Ketua KPU Kabupaten Siak Said Dharma Setiawan, Unsur Forkopimda Kabupaten Siak, TNI, Polri, Bawaslu Kabupaten Siak, serta undangan lainnya. (**/Info)

Editor : RedNV

Berita Terkait

Kapolsek KSKP Dumai AKP Hardianto SE MSi, Serahkan Bantuan Pupuk Kepada Kelompok Tani
Polda Sumut Bongkar Peredaran 77 Gram Sabu di Batu Bara
5 Hari Tanpa Henti, Polda Sumut Ringkus 342 Pelaku Narkoba dan Gempur 57 Sarang Peredaran
Lapas Kelas IIA Binjai Melakukan Pemeriksaan Pakaian Dinas dan Atribut
Polres Binjai Ciduk Satu Pengedar dan Dua Pengguna Narkoba
Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba di Simalungun-Batubara
Ketua Umum DPP PPM Pusat Buka Secara Resmi Musda Ke-8 PPM Riau
Undercover Buy Bongkar Peredaran Liquid Narkotika di Hamparan Perak, Puluhan Cartridge Yakuza Disita

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:01 WIB

Kapolsek KSKP Dumai AKP Hardianto SE MSi, Serahkan Bantuan Pupuk Kepada Kelompok Tani

Senin, 18 Mei 2026 - 18:58 WIB

Polda Sumut Bongkar Peredaran 77 Gram Sabu di Batu Bara

Senin, 18 Mei 2026 - 18:55 WIB

5 Hari Tanpa Henti, Polda Sumut Ringkus 342 Pelaku Narkoba dan Gempur 57 Sarang Peredaran

Senin, 18 Mei 2026 - 18:52 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Melakukan Pemeriksaan Pakaian Dinas dan Atribut

Senin, 18 Mei 2026 - 18:48 WIB

Polres Binjai Ciduk Satu Pengedar dan Dua Pengguna Narkoba

Berita Terbaru

Headlines

Polda Sumut Bongkar Peredaran 77 Gram Sabu di Batu Bara

Senin, 18 Mei 2026 - 18:58 WIB

Headlines

Polres Binjai Ciduk Satu Pengedar dan Dua Pengguna Narkoba

Senin, 18 Mei 2026 - 18:48 WIB