Polda Riau Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Internasional dengan Barang Bukti 12,8 Kg Sabu

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NV) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Subdit II Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12,826 kilogram. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim dari Pekanbaru menuju Surabaya, Jawa Timur.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada 21 April 2025 di salah satu ruas jalan di Kota Pekanbaru. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial H (40), yang diketahui berperan sebagai kurir jaringan narkoba internasional.

“Awalnya kami mendapat informasi akan ada pengiriman 13 paket besar narkoba jenis sabu yang melintas di Pekanbaru. Setelah dilakukan penyitaan dan penimbangan, beratnya mencapai 12,8 kilogram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Senin (28/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan, H mengaku telah dua kali menjadi kurir sabu. Ia dijanjikan upah sebesar Rp150 juta apabila berhasil mengantarkan paket sabu tersebut ke pemesan di Surabaya.

“Tersangka H ini bukan pemain baru. Pertama dia berhasil, tapi untuk yang kedua ini kami berhasil gagalkan,” terang Putu Yudha.

Baca Juga :  Oknum Satlantas Polrestabes Medan Paksa Pengendara Sepmor Bayar Pajak STNK?

H diketahui dikendalikan oleh seorang pengendali jaringan narkoba asal Malaysia. Modus operandi yang digunakan cukup rapi, dengan memanfaatkan jalur laut dan darat.

“Tersangka melakukan perjalanan dari Indonesia ke Singapura, kemudian ke Malaysia. Dari Malaysia menyeberang ke Pulau Rupat dan melanjutkan perjalanan darat ke Pekanbaru menggunakan bus,” ungkapnya.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menetapkan satu orang berinisial N sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). N diduga kuat sebagai penerima paket sabu di Surabaya.

“Kami melakukan teknik control delivery untuk mengetahui siapa penerima barang di sana. Identitas penerima sudah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran,” beber Putu Yudha.

Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (**/Diah Vivian Sari SH)

Editor : RedViral

Berita Terkait

Polres Samosir Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika, Pembalakan Liar dan Pemerasan
Buronan Kasus Karhutla di Areal Konsesi PT AA Ditangkap, Sempat Halangi Petugas
Kapolres Binjai Anjangsana dan Berikan Tali Asih kepada Personel yang Sakit Menahun
Kapolres Binjai AKBP Bimo Moernanda Persempit Ruang Gerak Pengedar Sabu
Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem
Bid Humas Polda Sumut Berbagi Kasih dengan Sopir, Pengemudi Becak Motor dan Ojol
Polres Sibolga Tangkap Pelaku Penusukan yang Menyebabkan Seorang Warga Meninggal Dunia
Jum’at Berkah, Polisi Bagikan Nasi Kotak Kepada Masyarakat Bahorok

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 10:31 WIB

Polres Samosir Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika, Pembalakan Liar dan Pemerasan

Minggu, 20 September 2026 - 12:03 WIB

Buronan Kasus Karhutla di Areal Konsesi PT AA Ditangkap, Sempat Halangi Petugas

Sabtu, 19 September 2026 - 21:25 WIB

Kapolres Binjai Anjangsana dan Berikan Tali Asih kepada Personel yang Sakit Menahun

Sabtu, 19 September 2026 - 21:22 WIB

Kapolres Binjai AKBP Bimo Moernanda Persempit Ruang Gerak Pengedar Sabu

Sabtu, 19 September 2026 - 18:56 WIB

Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem

Berita Terbaru