Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Inisial JS Ditangkap oleh Unit PPA Polres Rohul

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu, (NV) — Unit PPA Sat Reskrim Polres Rokan Hulu mengamankan JS Diduga pelaku Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Minggu (18/05/2025) Sore

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K, S.I.K  didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang,S.H daam keterangan Pers nya menjelaskan bahwa Pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial JS (20) pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur

Awalnya Pelaku Persetubuhan itu dilaporkan oleh N, Br.Manulang yang merupakan Ibu kandung K,(16) yaitu korban yang masih berstatus pelajar, yang berdomisili di Ujung batu RT 005 RW 010 Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan hulu.

Kejadian berawal pada Selasa, 13 Mei 2025 sekira pukul 06.30 Wib saat korban pamit kepada orang tuanya,mau pergi ke sekolah. Akan tetapi anaknya tidak kunjung pulang kerumah, Sehingga Ibunya mencoba mencari dan mendatangi teman anaknya sambil menanyakan keberadaan anakNya namun tidak satupun yang mengetahui keberadaan Putrinya sudah berulangkali mencoba menghubungi nomor ponsel anakNya namun tidak aktif,

Atas kejadian tersebut, sang ibu mencoba menjumpai dan bertanya kepada Ipda Sarlin Sihotang SH selaku Paur humas Polres Rohul, atas anjuran Sarlin lalu Br Manulang membuat laporan ke polres rohul tentang anaknya yang tidak pulang – Pulang

Tindak lanjuti laporan warga selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, hingga penyidik berhasil menemukan korban inisial K bersama dengan seorang laki-laki inisial JS,

Hanya dalam waktu singkat Tersangka inisial JS berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 02.00 Wib dini hari bersama dengan korban inisial K, penangkapan tersebut di saksikan oleh ibu kandung korban

Baca Juga :  Apel Pagi, Pemimpin Apel Himbau untuk Jaga Kekompakan dan Kedisiplinan dalam Bertugas

Ketika di interogasi JS mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap K mendengar penjelasan JS, sang ibu
tidak terima atas perbuatan pelaku, kejadian tersebut menjadi momok bagi keluarga Saudari inisial N br Manullang dan menghancurkan masa depan anakNya,

Korban inisial K menjelaskan kepada ibunya, bahkan tersangka inisial JS telah menyetubuhinya berulang kali sejak membawa korban bahkan sempat di bawa ke Pekan baru.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K, S.I.K memerintahkan anggota unit PPA untuk melakukan penyelidikan dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Dalam proses penyelidikan, berdasarkan keterangan korban K dan pelaku JS mengakui bahwa mereka telah melakukan hubungan selayaknya suami istri

Untuk menindak lanjuti Tindak pidana tersebut Anggota unit PPA membawa pelaku ke Polres Rokan Hulu untuk diproses lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 Helai Baju lengan panjang warna merah muda motif bunga, dan 1 Helai Celana panjang warna hitam

Pelaku dijatuhkan sanksi hukum ditetapkan sebagai tersangka sebagai mana yang dimaksud dengan Pasal 76 D jo 81 ayat (1)  Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Undang Undang Nomor  17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (*/At)

Sumber : Humas Polres Rohul

Editor    : RedViral

Berita Terkait

Satuan Brimob Polda Sumut Siaga Humanis di Kantor DPRD Medan, Pastikan May Day 2026 Berjalan Aman
Siaga Humanis May Day 2026, Satuan Brimob Polda Sumut Kawal Ribuan Buruh di Gedung Pardede Hall Medan
Forkopimda Kota Binjai Kompak Hadiri Upacara Hardiknas di SMPN 9, Pakaian Adat Jadi Simbol Kebhinekaan
Kapolresta Pimpin Upacara Pelantikan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru
Semangat Menuntut Ilmu, Santri Aktif Ikuti Pembelajaran Ngaji dan Fiqih
Deteksi Dini Guna Perkuat Keamanan, Seksi Kamtib Laksanakan Pemeliharaan Sarana Pengamanan di Blok Hunian 
Kontestasi Michael Wattimena vs Maruarar Sirait Jadi Sorotan, Larshen Yunus: Integritas Proses Organisasi Harus Dijaga
Kapolsek Bukit Raya Kompol Hendrik: Perkara 2025, Saya Cek Dulu Berkas ke Anggota

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:15 WIB

Satuan Brimob Polda Sumut Siaga Humanis di Kantor DPRD Medan, Pastikan May Day 2026 Berjalan Aman

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:13 WIB

Siaga Humanis May Day 2026, Satuan Brimob Polda Sumut Kawal Ribuan Buruh di Gedung Pardede Hall Medan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:11 WIB

Forkopimda Kota Binjai Kompak Hadiri Upacara Hardiknas di SMPN 9, Pakaian Adat Jadi Simbol Kebhinekaan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:23 WIB

Kapolresta Pimpin Upacara Pelantikan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:18 WIB

Semangat Menuntut Ilmu, Santri Aktif Ikuti Pembelajaran Ngaji dan Fiqih

Berita Terbaru