PEKANBARU, (NV) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi mengeksekusi Yose Saputra, mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Pekanbaru, Kamis (22/5/2025).
Yose akan menjalani hukuman 5 (lima) tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana Korupsi dana Hibah sebesar Rp723 juta.
Selain Yose, mantan Bendahara LAMR Pekanbaru, Ade Siswanto, turut dieksekusi ke Rutan setelah divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (5/5/2025).
“Perkara keduanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Proses eksekusi dilaksanakan hari ini di Rutan Pekanbaru,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, mewakili Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos Simaremare.
Keduanya juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Yose turut dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp373.500.419 subsidair dua tahun penjara, sedangkan Ade sebesar Rp250 juta subsidair 1,5 tahun penjara.
Eksekusi badan terhadap keduanya dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi, didampingi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Yose dan Ade terbukti bersalah menyalahgunakan dana hibah dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2020 sebesar Rp1 miliar yang seharusnya digunakan untuk operasional dan pelunasan utang lembaga.
Namun, berdasarkan penyidikan, sebagian besar dana itu dilaporkan secara fiktif.
“Hasil penyidikan menunjukkan adanya laporan pertanggungjawaban fiktif dan penggunaan kwitansi kosong. Seolah-olah terjadi transaksi, padahal tidak ada kegiatan nyata,” terang Niky.
Negara mengalami kerugian sebesar Rp723.500.419. Yose dan Ade dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman enam tahun penjara untuk Yose dan 5,5 tahun untuk Ade. ***
Editor : RedViral!






















