Polisi Bongkar Pembuatan SIM Palsu di Medan, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, (NV) — Polisi Bongkar Pembuatan SIM Palsu di Medan, 2 Pria Jadi Tersangka Polisi Bongkar Pembuatan SIM Palsu di Medan, 2 Pria Jadi Tersangka
Para pelaku pembuat sim palsu dan Bb dipamerkan.

Medan,Sat Reskrim Polrestabes Medan membongkar pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Jalan IAIN No. 1, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (23/5/2025) pukul 15.00 WIB.

Dari penggrebekan itu, polisi mengamankan dua pria yang telah jadi tersangka yakni Indra Muhammad (42) warga Jalan Dorowati Lr. Gereja No. 16, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan dan Ozland Iskak Manurung (48) warga Jalan HM Said, Gang Mesjid No. 22, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Polisi ungkap -gelar-latihan-bersama Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan peran kedua pelaku dalam kasus tersebut. Tersangka Indra Muhammad berperan sebagai orang yang membuat SIM palsu.Sedangkan tersangka Ozland Iskak berperan menjadi pelanggan yang ingin membuat SIM palsu.

“Kedua pelaku sudah beroperasi selama 1 tahun dan telah 30 buah SIM palsu terjual,” jelas Gidion didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Lantas I Made Parwita saat konferensi pers, Kamis (5/6/2025).SIM Palsu Dibanderol Harga Rp400 Ribu-Rp600 Ribu Gidion menerangkan, tersangka memproduksi SIM palsu dengan cara manual tanpa alat.

Baca Juga :  Brimob Polda Sumut Perkuat Patroli Skala Besar di Belawan, Situasi Kamtibmas Kondusif

Sementara untuk blanko, tersangka membelinya dari SIM yang sudah habis masa berlakunya.Mengenai harga, tersangka menjual SIM palsu dengan harga variatif. Mulai Rp400 ribu hingga Rp600 ribu. “Harga SIM palsu per buah dari Rp400 ribu hingga Rp600 ribu,” terang perwira bunga melati emas di pundaknya ini.

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara,Gidion melanjutkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat, yang meliputi membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perjanjian, atau pembebasan utang.

Diungkapkan Gidion, pada Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya calo pembuatan SIM yang beroperasi di seputaran Kantor Sat Lantas Polrestabes Medan, Jalan H Arif Lubis No. 1, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.

Adapun SIM yang ditawarkan oleh calo tersebut diduga SIM Palsu yang tidak terdaftar di Sat Lantas Polrestabes Medan. “Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita mengamankan seorang laki-laki yang diduga calo pembuatan SIM palsu inisal OIM (Ozland Iskak Manurung),” ungkap mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu.

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap pelaku pembuat SIM palsu inisial IM (Indra Muhammad) di salah satu warnet yang terletak di Jalan IAIN No. 1 Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur.

(Red/lNDRA Cahaya Tanjung)

Berita Terkait

Polres Langkat Tangkap Tujuh Pelaku Curas di Empat Lokasi, Amankan Sajam dan Sepeda Motor
Kapolda Sumut Cek Kesiapsiagaan Kendaraan dan Peralatan Penanganan Karhutla
Kapolres Binjai Bersama PJU Gelar Silaturahmi ke Mako Yonarhanud 11/WBY
Kapolres Binjai Cek Kesiapan Kendaraan, Senpi dan HT Dinas
Patroli Sambang Nelayan, Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada
Tim LIBAS Polres Binjai Bubarkan Tawuran Geng Motor, Empat Pelaku Diamankan 
Polres Dairi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Huta Rakyat
Gerak Cepat Jatanras Simalungun, Bandit Spesialis Rumah Kosong Diringkus

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Polres Langkat Tangkap Tujuh Pelaku Curas di Empat Lokasi, Amankan Sajam dan Sepeda Motor

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:36 WIB

Kapolda Sumut Cek Kesiapsiagaan Kendaraan dan Peralatan Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:33 WIB

Kapolres Binjai Bersama PJU Gelar Silaturahmi ke Mako Yonarhanud 11/WBY

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Kapolres Binjai Cek Kesiapan Kendaraan, Senpi dan HT Dinas

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:29 WIB

Patroli Sambang Nelayan, Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada

Berita Terbaru

Headlines

Kapolres Binjai Cek Kesiapan Kendaraan, Senpi dan HT Dinas

Senin, 24 Agu 2026 - 23:31 WIB