YWS alias “Presiden Mangkok” Ditangkap, Polda Sumut Ungkap Tuntas Kasus Pornografi Online

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, (NV) — Senin (23/6/2025). Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan kasus kejahatan siber.

Setelah sebelumnya pada April lalu berhasil mengungkap praktik siaran langsung bermuatan pornografi yang melibatkan anak di bawah umur, hari ini Polda Sumut secara resmi merilis perkembangan terbaru kasus tersebut. Pelaku utama yang sebelumnya buron, berinisial YWS alias “Presiden Mangkok”, akhirnya berhasil ditangkap.

Dalam konferensi pers yang digelar di depan Direktorat Siber Polda Sumut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan terhadap YWS merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat tiga tersangka: RA (25), RPL (19), dan MGOS (15).

Ketiganya telah lebih dahulu diamankan usai penggerebekan di sebuah kos eksklusif di Tembung, Percut Sei Tuan pada 14 April 2025 lalu.

“Penangkapan terhadap YWS dilakukan pada 17 Juni 2025 di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, Polda Riau. Ini merupakan pelaku yang selama ini menjadi host dalam kegiatan siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi media sosial,” jelas Kombes Ferry.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring menyebutkan bahwa YWS telah menjalankan aksinya sejak November 2024 hingga pengungkapan kasus pada April 2025.

Dalam aksinya, pelaku diketahui menggunakan lima akun berbeda, dengan akun @presidenmangkok sebagai akun aktif terakhir sebelum akhirnya diblokir oleh pihak platform.

Baca Juga :  Kapolda Riau Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025

“YWS menjadi dalang di balik siaran langsung pornografi yang melibatkan anak di bawah umur. Ia merekrut pelaku lain, termasuk anak di bawah umur, dan menjadi host untuk mendapatkan keuntungan finansial,” ungkapnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan YWS, termasuk perangkat elektronik dan akun digital yang digunakan untuk mengatur dan menyiarkan konten bermuatan asusila tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, motif YWS adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Ia bekerja sama dengan RA, yang sebelumnya telah ditangkap, dalam memproduksi dan menyiarkan konten pornografi tersebut secara daring.

Atas perbuatannya, YWS dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang yang sama dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHPidana

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk melindungi anak-anak dari kejahatan digital dan menyerukan kerja sama masyarakat serta media untuk lebih aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan teknologi informasi.

“Kami harap media dan masyarakat ikut serta menjadi mata dan telinga dalam menjaga ruang digital kita, terutama dari konten yang merusak masa depan generasi muda,” ujar Kombes Pol Doni Satria menutup konferensi pers.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Kadis Kominfo Kuansing: Penguatan Sinyal Jadi Kunci Sukses MTQ Riau 2026
Tegas!! Wabup Kuansing Minta OPD Tindaklanjuti Temuan dan Rekomendasi BPK RI
Simpan Sabu, Ekstasi dan Ganja, Warga Parbuluan Diringkus Polres Dairi
Bupati Kuansing dan Bupati Rohul Melepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Secara Bersamaan
Rutan Siak Over Kapasitas, Bupati Afni Perjuangkan Pembangunan Rutan Baru ke Pusat
Program “Go To School” Sat Binmas Polres Binjai Ajak Pelajar Tidak Terlibat Kenakalan Remaja
Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Kegiatan Memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62
Patroli Blue Light Satuan Brimob Polda Sumut Sigap Redam Keributan Akibat Laka Lantas di Medan

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:58 WIB

Kadis Kominfo Kuansing: Penguatan Sinyal Jadi Kunci Sukses MTQ Riau 2026

Kamis, 30 April 2026 - 12:55 WIB

Tegas!! Wabup Kuansing Minta OPD Tindaklanjuti Temuan dan Rekomendasi BPK RI

Kamis, 30 April 2026 - 12:43 WIB

Simpan Sabu, Ekstasi dan Ganja, Warga Parbuluan Diringkus Polres Dairi

Kamis, 30 April 2026 - 09:14 WIB

Bupati Kuansing dan Bupati Rohul Melepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Secara Bersamaan

Kamis, 30 April 2026 - 09:07 WIB

Rutan Siak Over Kapasitas, Bupati Afni Perjuangkan Pembangunan Rutan Baru ke Pusat

Berita Terbaru