Pekan Sita Serentak Kanwil DJP Sumut I: Sita 31 Aset Milik 22 WP Penunggak Pajak

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, (NV) — 22 Juli 2025. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I menuntaskan kegiatan Pekan Sita Serentak terhadap penunggak pajak selama periode 14 hingga 18 Juli 2025 dalam acara penutupan yang dilakukan pada Senin (21/7).

Penegakan hukum ini merupakan bagian dari strategi intensifikasi penagihan aktif guna mengamankan penerimaan negara dari piutang perpajakan yang belum tertagih.
Dalam pelaksanaan selama lima hari tersebut, petugas berhasil menyita 31 aset milik 22 Wajib Pajak (WP) dengan nilai tunggakan mencapai Rp18,6 miliar. Adapun total estimasi nilai aset yang berhasil disita ditaksir mencapai Rp2,8 miliar.

“Kami mengapresiasi sinergi dan kerja keras seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam kelancaran kegiatan Pekan Sita Serentak tahun ini,” ujar Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Sumut I, dalam keterangannya.

Sebanyak 19 Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari sembilan Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Kanwil DJP Sumut I dikerahkan dalam kegiatan ini. Aset-aset yang disita di antaranya berupa truk, mobil, dan excavator. Seluruhnya kini dalam proses registrasi sebagai aset sitaan pada unit pengelola aset sitaan.

Baca Juga :  FKUB  Kabupaten Siak Gelar Silaturahmi Sekaligus Monitoring dan Evaluasi Kinerja

Apabila wajib pajak tidak juga melunasi utangnya, Kanwil DJP Sumut I memastikan akan melanjutkan tindakan penagihan melalui mekanisme lelang. Proses ini dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Medan melalui portal resmi lelang.go.id.

“Penegakan hukum seperti ini adalah upaya terakhir yang kami tempuh. Kami selalu mendahulukan pendekatan persuasif. Namun jika tidak ada itikad baik dari WP, maka langkah hukum tetap akan dijalankan,” jelas Arridel.

Sebagai penutup, DJP mengingatkan seluruh wajib pajak agar tidak menunda kewajiban perpajakan dan terus menjaga kepatuhan. Penegakan hukum seperti ini akan terus dilaksanakan sebagai upaya terakhir apabila wajib pajak tidak kooperatif.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Kelabui Polisi dengan Bungkus Rokok, Seorang Pemuda Diboyong ke Polres Binjai
Gerak Cepat! Reskrim Polsek Bandar Huluan Ringkus Tiga Pelaku Curat dalam Satu Malam
Satresnarkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba, Amankan Satu Tersangka dan Barang Bukti
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perusakan dan Pencurian Sepeda Motor
Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Tokoh Agama dan KBB, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Keadilan Harus Ditegakkan, Kecaman Keras Atas Aksi Teror Molotov!
Mafia Tanah di Tangkerang Barat, Afriadi Minta Komisi I DPRD Pekanbaru Segera Bawa dalam Forum RDP
Jumat Berkah ke-351, Squad Nusantara Jatim Tebar Kepedulian dan Kebahagiaan untuk Anak Yatim

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:26 WIB

Kelabui Polisi dengan Bungkus Rokok, Seorang Pemuda Diboyong ke Polres Binjai

Sabtu, 25 April 2026 - 17:52 WIB

Gerak Cepat! Reskrim Polsek Bandar Huluan Ringkus Tiga Pelaku Curat dalam Satu Malam

Sabtu, 25 April 2026 - 17:49 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba, Amankan Satu Tersangka dan Barang Bukti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:32 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perusakan dan Pencurian Sepeda Motor

Sabtu, 25 April 2026 - 16:29 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Tokoh Agama dan KBB, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru