Polda Sumut Ajukan Blokir 3.360 Situs Judi Online dan Ungkap 55 Kasus Sepanjang 2025

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memerangi praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat. Sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Desember 2025, Direktorat Reserse Siber Polda Sumut bersama Polres jajaran telah mengajukan pemblokiran sebanyak 3.360 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan langkah pemblokiran tersebut merupakan bagian dari upaya preventif sekaligus represif guna memutus mata rantai peredaran dan akses masyarakat terhadap praktik judi daring.

“Polda Sumut mulai dari Januari hingga Desember 2025 telah melakukan pengajuan blokir terhadap situs judi online sebanyak 3.360 situs ke Komdigi,” ujar Irjen Pol Whisnu saat rilis akhir tahun di Polda Sumut, Selasa (30/12/2025).

Selain pemblokiran, penegakan hukum terhadap pelaku judi online juga dilakukan secara konsisten. Sepanjang tahun 2025, Polda Sumut dan jajaran berhasil mengungkap 55 kasus tindak pidana judi online dengan jumlah tersangka sebanyak 74 orang, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Baca Juga :  Soal Baksos Presisi Polri, Kapolda Irjen M Iqbal Dinilai Pilih Kasih, Ketua KNPI Riau: "Gpp Biarin Aja, Lagian Kami ini Biasa Jadi Donatur, Memberi Lebih Baik Ketimbang Menerima Sumbangan"

Kapolda Sumut menegaskan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Direktorat Reserse Siber Polda Sumut bersama satuan kewilayahan, melalui penyelidikan berbasis teknologi, patroli siber, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Menurutnya, pemberantasan judi online tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum terhadap para pelaku, namun juga melalui pemutusan akses digital agar praktik ilegal tersebut tidak lagi mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya generasi muda.

“Upaya pemblokiran situs judi online terus kami lakukan secara berkelanjutan, seiring dengan penegakan hukum terhadap para pelaku, sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di ruang digital,” tegas Irjen Pol Whisnu.

Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online serta aktif melaporkan apabila menemukan situs maupun aktivitas perjudian daring, demi menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bebas dari praktik ilegal.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
Plt Bupati Kuansing Apresiasi Pengabdian Komjen Herry Heryawan, Kinerja Herimen Berdampak Baik di Kuansing
Aktivitas Cut and Fill Reklamasi di TELUK MATA IKAN Diduga Tanpa Izin, Bagaimana Fungsi Pengawasan BP BATAM?
TNI-Polri dan Buruh Tanam 20 Ribu Pohon di Siak, Kabaharkam Tekankan Polisi Bersama Rakyat
Pawai Karnaval Perangkat Daerah, Diskominfo Siak Sampaikan Pesan Keamanan Digital
41 Perangkat Daerah Siak Tampilkan Wajah Pelayanan di Pawai HUT ke-27
Kapolres Binjai Perkuat Ketahanan Pangan, Total Serapan Jagung ke Bulog Tembus 314,2 Ton
Pemkab Siak Bersama BAZNAS Gelar Sunat dan Nikah Massal Sambut Hari Jadi ke-27

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Plt Bupati Kuansing Apresiasi Pengabdian Komjen Herry Heryawan, Kinerja Herimen Berdampak Baik di Kuansing

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Aktivitas Cut and Fill Reklamasi di TELUK MATA IKAN Diduga Tanpa Izin, Bagaimana Fungsi Pengawasan BP BATAM?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:28 WIB

TNI-Polri dan Buruh Tanam 20 Ribu Pohon di Siak, Kabaharkam Tekankan Polisi Bersama Rakyat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:23 WIB

Pawai Karnaval Perangkat Daerah, Diskominfo Siak Sampaikan Pesan Keamanan Digital

Berita Terbaru