Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkoba di Tanjung Gading, Sabu 16,4 Gram dan Airsoft Gun Disita

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Polres Batu Bara menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan sabu di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Selasa (17/2/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah itu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ABM (49), wiraswasta yang berdomisili di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/II/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut, tertanggal 17 Februari 2026. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 16,40 gram, terdiri atas satu plastik klip besar seberat 5 gram dan delapan plastik klip ukuran sedang dengan berat bruto keseluruhan 11,40 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam, satu unit timbangan elektrik, plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop, dompet kecil warna biru, serta uang tunai sebesar Rp3.050.000 yang diduga hasil transaksi. Polisi juga menyita satu unit mobil BMW E36 warna hitam BK 1181 AT dan satu pucuk senjata airsoft gun warna silver.

Baca Juga :  Direktorat Jenderal Pajak Terbitkan Aturan Masa Transisi Bagi Pelaku Usaha Soal Faktur Pajak

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba mengatakan penindakan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Kami menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujar Arifin.

Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Penyegelan hanya Bersifat Sementara, KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan
Kabar Gembira bagi ASN dan P3K, Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD
Tingkatkan PAD dan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Siak Manfaatkan Lahan Tidur
Revitalisasi Istana Kesultanan Siak, Bupati Siak Dorong KITB Kembali Jadi PSN
Ukir Sejarah Baru Bagi Negeri Istana, Anak Siak Terpilih Jadi Paskibraka Nasional
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Ziarah ke TMP Medan
Polsek Cerenti Cek Tanaman Jagung di Lahan BUMDes Desa Sikakak
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Layani 2.500 Warga

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:25 WIB

Penyegelan hanya Bersifat Sementara, KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:17 WIB

Kabar Gembira bagi ASN dan P3K, Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:10 WIB

Tingkatkan PAD dan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Siak Manfaatkan Lahan Tidur

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:05 WIB

Revitalisasi Istana Kesultanan Siak, Bupati Siak Dorong KITB Kembali Jadi PSN

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:01 WIB

Ukir Sejarah Baru Bagi Negeri Istana, Anak Siak Terpilih Jadi Paskibraka Nasional

Berita Terbaru