Miliki Enam Paket Sabu, Seorang Pria di Siak Kecil Diamankan Polisi

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis – Jajaran Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial D.S (27) yang diduga sebagai pengedar narkotika,Jum’at 6 Maret 2026

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Salah Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di rumah tersangka yang berada di Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan tim opsnal Polsek Siak Kecil terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Setibanya di rumah tersangka, petugas mendapati yang bersangkutan sedang berada di tangga rumah. Saat melihat kedatangan petugas, tersangka sempat mencoba melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh petugas,” jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan barang milik tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:
* 6 paket sabu dengan berat kotor total 1,07 gram
* Uang tunai sebesar Rp2.250.000 yang diduga hasil penjualan sabu
* 1 tas sandang merek Reebok warna hitam
* 1 unit handphone merek Infinix warna biru
* 1 buah gunting warna silver
* 1 dompet warna hitam

Baca Juga :  Kapolres Langkat Salurkan Bansos untuk Warga Terdampak Banjir di Pematang Jaya Lewat Laut

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial R.N dan kemudian dijual kembali kepada masyarakat di wilayah Desa Sungai Linau.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine (+).

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (**/Mhd Jamil)
Humas Polres Bengkalis.

Berita Terkait

Kondisi Bangunan SDN 004 Tabing, Kecamatan Koto Kampar Hulu Rusak Parah, Butuh Perhatian Serius dari Pemkab Kampar 
Gelar Apel Ikrar Zero HALINAR di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau
Bupati Kasmarni Tekankan Semangat Gotong Royong saat Membuka TMMD ke-128 di Pinggir
Begal Sadis Siang Hari di Marelan-Belawan Dibongkar, Jatanras Polda Sumut Kejar Pelaku hingga Aceh
Polres Tapteng Redam Potensi Tawuran Remaja di Rusunawa Pandan, Sebilah Parang Disita
Team Cobra Satreskrim Polres Binjai Berhasil Melumpuhkan Pelaku Curanmor Spesialis Kunci T
Motor Vario Raib di Parkiran Fitnes, Team Cobra Satreskrim Polres Binjai Ringkus Pelaku
Jalan Rusak Sekian Tahun, Warga Desa Pongkai Minta Perhatian Serius Pemerintah Kampar 

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:35 WIB

Kondisi Bangunan SDN 004 Tabing, Kecamatan Koto Kampar Hulu Rusak Parah, Butuh Perhatian Serius dari Pemkab Kampar 

Rabu, 22 April 2026 - 18:20 WIB

Gelar Apel Ikrar Zero HALINAR di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau

Rabu, 22 April 2026 - 18:12 WIB

Bupati Kasmarni Tekankan Semangat Gotong Royong saat Membuka TMMD ke-128 di Pinggir

Rabu, 22 April 2026 - 18:09 WIB

Begal Sadis Siang Hari di Marelan-Belawan Dibongkar, Jatanras Polda Sumut Kejar Pelaku hingga Aceh

Rabu, 22 April 2026 - 18:06 WIB

Polres Tapteng Redam Potensi Tawuran Remaja di Rusunawa Pandan, Sebilah Parang Disita

Berita Terbaru