Mantan Kades Sungai Sarik Dilaporkan KTH kepada KPH Kampar Kiri

- Jurnalis

Sabtu, 6 April 2024 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar, RIAU, (NVC) — Akhirnya, saat ini pihak dari Sekretaris Kelompok Tani Hutan (KTH) Sungai Otan Tunggal Mandiri, yaitu Junaidi Yunus, sudah membuat laporan pada pihak berwenang. Hal itu atas dugaan tindakan pengrusakan kawasan hutan.

“Yah. Pada hari Senin (1/4/2024) kemarin. Saya selaku Sekretaris dari Kelompok Tani Hutan (KTH) Sungai Otan Tunggal Mandiri. Hal ini telah melaporkan pada KPH Kampar Kiri di Sungai Pagar. Laporan itu adanya hal pengrusakan kawasan hutan. Yang dilapor adalah Nasrul mantan Kades Sungai Sarik dan Cs,” kata Junaidi Yunus.

Laporan ini, diterima Kepala KPH Kampar Kiri melalui Bagian Penindakan Dedi yang bertempat Kantor KPH Sungai Pagar. Hal ini, sambung Junaid yang akrab dipanggil Jon PKMT, bahwa dalam hal KPH Kampar Kiri akan segera memanggil oknum Nasrul Cs, dan serta akan melakukan penindakan terhadap perusak hutan.

“KPH Kampar Kiri itu menyampaikan akan melakukan pemanggilan pada Nasrul yang telah menyetujui dijual lahan tersebut. Hal ini, diharapkan bisa menghasilkan putusan dengan memberi sanksi. Karena, memang kalau pihak Nasrul dan Saikin Cs ini, sudah melakukan pengrusakan kawasan hutan di daerah tersebut,” sebutnya.

Kesempatan itu, Junaidi menyebut, bahwa hal yang dilakukan oleh Nasrul pada ketika itu, masih menjabat Kepala Desa (Kades) pada Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri. Yang mana dia menjual lahan KTH Sungai Otan Tunggal Mandiri. Aksi itu dilakukanya oleh Saini dkk yang menjual lahan. Namun, surat diterbitkannya Kades.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Buka Kejuaraan Bola Basket Antar Pelajar “Kapoldasu Cup 2025” di UNIMED

“Saini sebagai wakil Datuok Bandaro, yang menjual lahan telah diperuntukan program Perhutanan Sosial (PS) sesuai dalam surat
Maka, kami buat laporannya ke KPH Kampar Kiri di Sungai Pagar. Karena diketahui Saini dkk telah melakukan penjualan lokasi PS/HKM dari lokasi KTH Sungai Otan Tunggal Mandiri dalam hutan kawasan,” ujarnya.

Nasrul yang saat itu menjabat Kades pada Sungai Sarik, katanya, bersekongkol untuk menjual lahan tersebut yang padahal telah diketahui itu merupakan lahan Ulayat. Dan kala itu Nasrul menerbitkannya sesuai surat jual beli. Sambung Junaidi, karena lahan ini sudah diperuntukan PS pengelolaan yaitu KTH Sungai Otan Tunggal Mandiri.

“Selain dari halnya perusak hutan kawasan tersebut. Juga terindikasi bahwa Nasrul dkk itu adalah jaringan mafia tanah. Sebab semua surat yang diterbitkan itu dua desa yaitu Desa Balung, dan Desa Sungai Sarik. Hal itu diduga Nasrul yang mantan Kades ini gunakan untuk pencalegan di Gerindra maju DPRD Kampar,” sebutnya. (Rls)

Editor: Bamen

Berita Terkait

DPRD, Pemkab dan TNI Perkuat Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Panen Raya
Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas
KPPU Rilis Kajian Dampak Perkara Logistik, Manfaat Ekonomi Capai Rp 1,477 Triliun
Polres Binjai Gelar Pengajian dan Doa Bersama Anak Yatim di Masjid Al-Ikhlas
Hanya Dalam 4 Hari, Polres Binjai Tangkap 3 Orang Bandar Narkoba
Polres Dumai Amankan Tersangka Penggelapan Uang Rp 450,2 Juta
Komisi X DPR RI Setujui DAK Pendidikan Rp 240,4 Miliar dan Rehabilitasi Istana Siak
Bupati Afni Minta DPR RI Beri Perhatian Khusus Renovasi Cagar Budaya Istana Siak

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:36 WIB

DPRD, Pemkab dan TNI Perkuat Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Panen Raya

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:18 WIB

Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:14 WIB

KPPU Rilis Kajian Dampak Perkara Logistik, Manfaat Ekonomi Capai Rp 1,477 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:43 WIB

Polres Binjai Gelar Pengajian dan Doa Bersama Anak Yatim di Masjid Al-Ikhlas

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:39 WIB

Hanya Dalam 4 Hari, Polres Binjai Tangkap 3 Orang Bandar Narkoba

Berita Terbaru

Headlines

Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas

Jumat, 24 Jul 2026 - 23:18 WIB