Miliki Ganja, Polres Pematangsiantar Amankan Warga Gang Pulut Putih

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIANTAR — Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja dipinggir Jalan Durian Gang Pulut Putih Kelurahan Suka Makmur Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, Rabu 27 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB.

pemilik ganja itu inisial GM (23) warga Jalan Durian Gang Pulut Putih Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH.

menjelaskan bahwa penangkapan GM tersebut hasil pengembangan pengakuan tersangka IWS (29) yang ditangkap pada Rabu 27 Mei 2026 siang sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Sitalasari Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dari GM berupa 2 paket diduga narkotika jenis ganja di bungkus kertas nasi warna coklat dan 1 unit Handphone (HP) merk Redmi warna biru dari dalam kantong celana depan sebelah kirinya.

Diinterogasi GM mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja di dalam rumahnya tepatnya di dalam lemari.

Baca Juga :  Plus Minus Agus Flores Sebagai Kader Golkar, Prajurit Ahmad Doli Militan

Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung membawa GM kerumahnya dan didampingi RT setempat Tim Opsnal Sat ResNarkoba melakukan penggeledahan dirumah tersebut.

Dimana di temukan barang bukti 1 plastik berwarna merah berisikan 55 paket diduga narkotika jenis ganja, 1 plastik berwarna merah di duga berisikan narkotika jenis ganja dan 1 paket yang di duga narkotika jenis ganja.

Tidak itu saja juga ditemukan barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis ganja dan uang tunai Rp. 300.000,00 dari dalam tas berwarna hitam.

GM mengakui barang bukti tersebut miliknya dan ganja diperolehnya dari seorang laki laki inisial P yang berada di Medan.

Adanya pengakuan itu tersangka GM beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

GM sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo UU No.1 tahun 2006 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009,” Pungkas AKP Irwanta./Humas P Siantar
(Red/lndra cahaya tanjung)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Seorang Pengedar Sabu
Polres Binjai Tangkap Pelaku Penyebar Video Hoaks
Polsek Talawi Berhasil Tangkap Pencuri Kabel Tower
Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu
Patroli KRYD Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pelaku Tawuran dan Empat Senjata Tajam
Ketua DPRD: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Persatuan Sempena Hari Jadi Bengkalis ke-514
DPRD, Pemkab dan TNI Perkuat Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Panen Raya
Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:40 WIB

Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:35 WIB

Polres Binjai Tangkap Pelaku Penyebar Video Hoaks

Senin, 27 Juli 2026 - 09:52 WIB

Polsek Talawi Berhasil Tangkap Pencuri Kabel Tower

Senin, 27 Juli 2026 - 09:48 WIB

Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu

Senin, 27 Juli 2026 - 09:42 WIB

Patroli KRYD Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pelaku Tawuran dan Empat Senjata Tajam

Berita Terbaru

Headlines

Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Selasa, 28 Jul 2026 - 10:40 WIB

Headlines

Polres Binjai Tangkap Pelaku Penyebar Video Hoaks

Selasa, 28 Jul 2026 - 10:35 WIB

Headlines

Polsek Talawi Berhasil Tangkap Pencuri Kabel Tower

Senin, 27 Jul 2026 - 09:52 WIB

Headlines

Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu

Senin, 27 Jul 2026 - 09:48 WIB