Miliki Ganja, Polres Pematangsiantar Amankan Warga Gang Pulut Putih

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIANTAR — Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja dipinggir Jalan Durian Gang Pulut Putih Kelurahan Suka Makmur Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, Rabu 27 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB.

pemilik ganja itu inisial GM (23) warga Jalan Durian Gang Pulut Putih Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH.

menjelaskan bahwa penangkapan GM tersebut hasil pengembangan pengakuan tersangka IWS (29) yang ditangkap pada Rabu 27 Mei 2026 siang sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Sitalasari Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dari GM berupa 2 paket diduga narkotika jenis ganja di bungkus kertas nasi warna coklat dan 1 unit Handphone (HP) merk Redmi warna biru dari dalam kantong celana depan sebelah kirinya.

Diinterogasi GM mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja di dalam rumahnya tepatnya di dalam lemari.

Baca Juga :  Wabup Siak Ajak Orang Tua Perkuat Pendidikan Agama Anak Melalui Acara Silaturahmi Sambut Ramadhan 1447 H

Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung membawa GM kerumahnya dan didampingi RT setempat Tim Opsnal Sat ResNarkoba melakukan penggeledahan dirumah tersebut.

Dimana di temukan barang bukti 1 plastik berwarna merah berisikan 55 paket diduga narkotika jenis ganja, 1 plastik berwarna merah di duga berisikan narkotika jenis ganja dan 1 paket yang di duga narkotika jenis ganja.

Tidak itu saja juga ditemukan barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis ganja dan uang tunai Rp. 300.000,00 dari dalam tas berwarna hitam.

GM mengakui barang bukti tersebut miliknya dan ganja diperolehnya dari seorang laki laki inisial P yang berada di Medan.

Adanya pengakuan itu tersangka GM beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

GM sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo UU No.1 tahun 2006 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009,” Pungkas AKP Irwanta./Humas P Siantar
(Red/lndra cahaya tanjung)

Berita Terkait

Team Khusus Anti Begal 1.1 Polres Binjai Amankan Sepeda Motor Hasil Curian di Kabupaten Langsa, Aceh
SMPN 1 Teluk Kuantan Gelar Pelepasan dan Perpisahan Siswa
Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan, Brimob Sumut Bergerak Cepat Bantu Warga
Patroli Dini Hari, Brimob Sumut Sambangi Pos Kamling dan Pelaku UMKM
Gunakan Teknik Undecover, Satresnarkoba Amankan 2 Orang Pria Bersama Narkoba
Satpol PP Kota Dumai Rayakan Hari Raya Idul Adha 1447H/2026
Satres Narkoba Polres Dumai Gulung Dua Pengedar 68 Paket Sabu dan Ekstasi
Menunggu Pembeli di Lahan Kosong, Pengedar Sabu di Patumbak Diciduk Polda Sumut

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:11 WIB

Team Khusus Anti Begal 1.1 Polres Binjai Amankan Sepeda Motor Hasil Curian di Kabupaten Langsa, Aceh

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:02 WIB

SMPN 1 Teluk Kuantan Gelar Pelepasan dan Perpisahan Siswa

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:55 WIB

Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan, Brimob Sumut Bergerak Cepat Bantu Warga

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:51 WIB

Patroli Dini Hari, Brimob Sumut Sambangi Pos Kamling dan Pelaku UMKM

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:47 WIB

Miliki Ganja, Polres Pematangsiantar Amankan Warga Gang Pulut Putih

Berita Terbaru

Headlines

SMPN 1 Teluk Kuantan Gelar Pelepasan dan Perpisahan Siswa

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:02 WIB