Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Etomidate, Empat Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate dengan mengamankan empat orang tersangka dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Kamis (9/7/2026).

mengenai dugaan adanya penyimpanan dan peredaran Etomidate di Dusun Mangga, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pria berinisial O.H.P.S. (34) dan M.R. (30).

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 18 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung Etomidate, satu plastik berwarna ungu, serta dua unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari dua pria lain yang berdomisili di Kota Tanjung Balai.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan pada Jumat (10/7/2026) dini hari berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni M.F.A.D. (29) dan M.T.A.S. (41).

Dari pengembangan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Dalam kegiatan pengembangan, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial M.I.A.

yang berada di lokasi. Setelah dilakukan tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Penanganan terhadap M.I.A. dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa para tersangka mengakui cairan Etomidate tersebut rencananya akan diperjualbelikan.

Baca Juga :  Menanggapi Berita Begal Viral di Tiktok, Tekab 308 Polres Pesibar Langsung Bergerak Bertindak Cepat

Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H.,

mengatakan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polda Sumut dan jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat jaringan pengedar.

“Keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang direspons cepat oleh personel di lapangan.

Polda Sumut mengapresiasi partisipasi masyarakat dan mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” ujar Kombes Pol. Ferry Walintukan.

Polres Batu Bara menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses hukum.

Kepolisian menegaskan bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(*/Indra Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Aksi RRI Meulaboh Bersihkan Kawasan Monumen Kupiah Meukeutop dan Pantai Batu Putih
Kapolres Binjai Dukung Generasi Muda Melalui Aksadaya Lomba Pengibaran Bendera dan Vapor
Polsek Kuala Berbagi Nasi Kotak, Pererat Kedekatan dengan Masyarakat
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Driver Online: Butuh Uang untuk Beli Sabu
LAPASTIK Kelas IIB Rumbai Melaksanakan Kegiatan Pembersihan Kebun Durian
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Wabup Siak Minta PT KTU dan Perusahaan Lainnya Lindungi Lahan dari Karhutla
Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Aksi RRI Meulaboh Bersihkan Kawasan Monumen Kupiah Meukeutop dan Pantai Batu Putih

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Kapolres Binjai Dukung Generasi Muda Melalui Aksadaya Lomba Pengibaran Bendera dan Vapor

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Polsek Kuala Berbagi Nasi Kotak, Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Driver Online: Butuh Uang untuk Beli Sabu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:50 WIB

LAPASTIK Kelas IIB Rumbai Melaksanakan Kegiatan Pembersihan Kebun Durian

Berita Terbaru