Rekanan Pengedar Ditangkap, Polres Karo Sita 37 Gram Sabu

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO – Polda Sumatera Utara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo mengungkap peredaran narkotika di Desa Situnggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Pengungkapan diawali dengan penangkapan seorang pria berinisial J.S.A. (44) bersama 35,11 gram diduga sabu, kemudian dikembangkan hingga mengamankan M.B.A. (40) dengan 4,68 gram diduga sabu.

J.S.A. diamankan personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo pada Kamis (3/9) di sebuah rumah di Desa Situnggaling.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat netto 35,11 gram. Polisi turut mengamankan dua bal plastik klip kosong, pipet yang digunakan sebagai sekop, kotak kacamata, potongan plastik hitam, kaleng rokok Surya dan satu unit handphone Vivo.

Dari hasil interogasi terhadap J.S.A., petugas kemudian memperoleh informasi terkait peredaran narkotika tersebut. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan M.B.A. di depan sebuah rumah di Desa Situnggaling, sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat netto 4,68 gram yang ditemukan pada jaket M.B.A.

Baca Juga :  Buaya Terkam Pria 70 Tahun yang Sedang Mandi

Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan timbangan elektrik, plastik klip kosong, kotak hitam, handphone Vivo, kotak rokok Sampoerna, jaket cokelat serta uang tunai Rp200 ribu.

Dari hasil pengembangan tersebut, total barang bukti diduga sabu yang berhasil diamankan mencapai 39,79 gram.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H., mengatakan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Karo dalam mencegah narkotika semakin luas beredar. Melalui pengembangan dan pendalaman terhadap keterangan tersangka, polisi berupaya menelusuri mata rantai peredaran narkotika sekaligus mencegah barang haram tersebut sampai kepada masyarakat.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Polres Meranti Amankan 9,3 Kg Sabu Jaringan Internasional
Kasus Dugaan Intimidasi di Sekretariat GRANAT Kuansing, Penyidik Jadwalkan Gelar Perkara
Kapolda Sumut Rangkul Tokoh Agama Bersatu Perangi Narkoba
Kapolda Sumut Perkuat Sinergi dengan Muhammadiyah
Ditressiber Polda Sumut Edukasi Siswa SMAN 8 Medan, Perkuat Kesadaran Keamanan Digital
Polda Sumut Ungkap Penembakan di Tanjung Morawa, Dua Tersangka Diamankan
Polsek Binjai Kota Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Sekolah
Polres Binjai Tindaklanjuti Pemberitaan Media Terkait Dugaan Praktik Perjudian

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Polres Meranti Amankan 9,3 Kg Sabu Jaringan Internasional

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:27 WIB

Kasus Dugaan Intimidasi di Sekretariat GRANAT Kuansing, Penyidik Jadwalkan Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Kapolda Sumut Rangkul Tokoh Agama Bersatu Perangi Narkoba

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Kapolda Sumut Perkuat Sinergi dengan Muhammadiyah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Ditressiber Polda Sumut Edukasi Siswa SMAN 8 Medan, Perkuat Kesadaran Keamanan Digital

Berita Terbaru

Headlines

Polres Meranti Amankan 9,3 Kg Sabu Jaringan Internasional

Jumat, 23 Okt 2026 - 09:30 WIB

Headlines

Kapolda Sumut Rangkul Tokoh Agama Bersatu Perangi Narkoba

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:53 WIB

Headlines

Kapolda Sumut Perkuat Sinergi dengan Muhammadiyah

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:51 WIB