JAKARTA — Usai melakukan penyitaan dan perampasan aset ilegal sektor perkebunan, kali ini Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali secara langsung menyerahkan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara Tahap VIII.
Dalam agenda tersebut diserahkan uang sebesar Rp13,2 triliun, sekaligus melaporkan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 6,2 juta hektare kepada negara.
Prosesi penyerahan digelar di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Sesi penyerahan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Satgas PKH yang berhasil menyelamatkan aset negara dari penguasaan ilegal sektor perkebunan dan pertambangan.
“Saya menghargai sikap pantang mundur dan pantang menyerah dari jajaran Satgas PKH yang telah menjaga jutaan hektar lahan negara,” ujar Prabowo.
Prabowo mengungkapkan bahwa akumulasi nilai penyelamatan keuangan negara serta taksiran lahan yang berhasil direbut kembali oleh Satgas PKH diperkirakan menembus angka Rp400 triliun.
“Penyelamatan uang ini dipergunakan untuk membangun sekolah-sekolah, membangun rumah-rumah, memperbaiki irigasi-irigasi lahan pertanian dan mencegah kebakaran-kebakaran lahan,” tegasnya.
Adapun total dana yang disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan pada Tahap VIII ini mencapai Rp13.241.335.681.910,13, dengan rincian:
Denda Administratif Kehutanan: Rp3.475.738.523.741,13
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pidsus: Rp1.535.750.234.271
Penerimaan Pajak Wajib Pajak Lanjutan Satgas PKH: Rp8.229.846.923.898.
Selain pemulihan finansial, Satgas PKH melaporkan akumulasi kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali per 6 Oktober 2026 mencapai total 6.220.845,93 hektare.
Angka tersebut terdiri dari sektor perkebunan seluas 6.206.212,14 hektare dan sektor pertambangan seluas 14.633,79 hektare.
Khusus pada penyerahan Tahap VIII ini, lahan seluas 259.230,73 hektare diserahkan pengelolaannya kepada Kementerian Kehutanan dengan pembagian:
Sektor Perkebunan (140.762,04 ha): Diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh BUMN PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Hutan Konservasi & Lindung (118.256,74 ha): Diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk program reforestasi (pemulihan hutan).
Sektor Pertambangan (211,95 ha): Diserahkan kembali penguasaannya kepada Kementerian Kehutanan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Satgas PKH merupakan wadah kolaborasi lintas instansi yang melibatkan 12 kementerian/lembaga demi mengembalikan kedaulatan sumber daya alam kepada negara.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama Satgas PKH agar menjaga perjuangan ini karena hutan dan kekayaan alam ini adalah warisan untuk anak cucu kita. Ketika rakyat dan negara bersatu, tidak ada kekuatan modal yang dapat mengalahkannya,” tegas Burhanuddin. ***






















