Wartawan dan LSM Pertanyakan Hasil  Sitaan Rokok Ilegal di Jalan Antara oleh Bea dan Cukai Bengkalis, Kasi Penindakan Menghindar

- Jurnalis

Senin, 6 Mei 2024 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis, RIAU, (NVC) — Bea Cukai Bengkalis melakukan sidak di salah satu Kedai Runcit/Kelontong milik warga Tiong Hua diduga menjual barang jenis rokok ilegal, yang berlokasi di jalan Antara, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Jum’at 03 Mei 2024.

Sidak rokok ilegal dilakukan oleh tiga orang pegawai Bea Cukai Bengkalis dengan menyita 2 (Dua) kardus besar rokok ilegal berbagai merek, Jumat 3 Mei 2024, Pukul 16.10.WIB.

Beberapa awak media dan LSM saat melihat aksi beberapa pegawai Bea Cukai langsung merapat untuk mencari informasi lebih jelas. Namun sangat disayangkan, pihak bea cukai tidak bisa diajak kerjasama dengan baik, dengan mengatakan “jangan foto dulu bang, tunggu di kantor aja bang, kami sedang bekerja,” ucap salah satu pegawai Bea Cukai.

Beberapa wartawan juga mengatakan, silahkan bapak melakukan pekerjaan bapak kami tidak menggangu, kami hanya ingin mengambil dokumentasi saja.

Disaat ingin mengambil foto, salah satu pegawai Bea Cukai menghalangi kamera wartawan

Pantauan wartawan dan LSM di lapangan rokok ilegal dibawa pihak bea cukai menggunakan mobil warna putih, Wartawan juga menanyakan kepada pemilik kedai runcit yang tidak mau menyebutkan namanya, berapa banyak bang rokok yang di bawa, pemilik kedai mengatakan, tidak tau bang kami tak menghitung, singkatnya.

Untuk mencari informasi lebih lanjut sesuai ucapan pihak Bea Cukai untuk langsung ke kantor, beberapa wartawan mendatangi kantor Bea Cukai Bengkalis di jalan Yos sudarso, guna menanyakan dan mengkonfirmasi berapa banyak barang yang sudah di sita dan berapa toko yang di sidak

Namun sangat disayangkan ketika beberapa wartawan dan LSM hendak konfirmasi terkait barang yang disita, Kasi Penindakan Bea Cukai Bengkalis, Eko Bramantyo tanpa basa-basi saat keluar dari ruangannya sambil jalan seolah tidak menghargai wartawan mengatakan, “besok aja bang sekarang ada rapat,” cetusnya dengan angkuh

Dan pada hari ini Sabtu 4 Mei 2024 sesuai apa yang di katakan pak Eko yang kata nya untuk dapat di jumpai pada hari ini tidak juga dapat di temui, dan beberapa wartawan dan LSM sudah juga mengkonfirmasi melalui pesan whtsp dan masuk tanda centang dua tapi tidak ada respon dan tanggapan.

Baca Juga :  Ikut Ajakan Meliput Berita ke Sumbar, Wartawan MitraRiau.Com Dianiaya di Sijunjung

Ditempat yang sama, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM Tamperak) Kabupaten Bengkalis M. Riduwan mengatakan kepada awak media, seharusnya Eko tidak bersikap demikian terhadap wartawan’ apa salahnya dia bicara dengan baik maaf bang kami sedang rapat besok saja konfirmasinya, dan bukan malah bersikap yang seolah tidak menghargai profesi wartawan Eko bicara sambil jalan memandang pun tidak lagi’ inikah sikap pegawai bea cukai kesalnya.

Riduwan juga mengatakan, seharusnya bukan hanya barang (rokok) yang di bawa tapi penjualnya juga harus di bawa juga, karena sudah jelas ada bukti penjualnya.

” Selanjut nya kami para media Dan LSM yang meminta kepada aparat penegak hukum’ yang berwenang untuk menangkap penjual rokok ilegal yang ada di Bengkalis serta menindak lanjuti yang di duga sudah terbukti merugikan negara dengan menjual rokok secara ilegal tanpa cukai .

Berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu. Karakteristik yang dimaksud meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi,

Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Riduwan mengatakan bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. “Berdasarkan Undang-Undang tentang Cukai, setiap orang yang mengedarkan rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sumber: Rls

Editor: Red

Berita Terkait

Polri Hadir di Sekolah, Sat Binmas Polres Langkat Edukasi Pelajar Cegah Pergaulan Bebas
Gubri SF Hariyanto Lantik Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau
Musim Kemarau dan Asap, Wali Kota Pekanbaru bersama Warga Gelar Doa Turun Hujan
ISPU Memburuk, Pemkab Siak Terapkan PJJ, ASN Hamil Diperbolehkan WFH
Polsek Hamparan Perak Amankan Pelaku Pencurian di Alfamart, Kerugian Capai Rp29 Juta
Polwan Goes to School, Polda Sumut Edukasi Pelajar Lindungi Diri di Ruang Digital
Polres Langkat Tangkap Tujuh Pelaku Curas di Empat Lokasi, Amankan Sajam dan Sepeda Motor
Kapolda Sumut Cek Kesiapsiagaan Kendaraan dan Peralatan Penanganan Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Polri Hadir di Sekolah, Sat Binmas Polres Langkat Edukasi Pelajar Cegah Pergaulan Bebas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Gubri SF Hariyanto Lantik Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Musim Kemarau dan Asap, Wali Kota Pekanbaru bersama Warga Gelar Doa Turun Hujan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:39 WIB

ISPU Memburuk, Pemkab Siak Terapkan PJJ, ASN Hamil Diperbolehkan WFH

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Polsek Hamparan Perak Amankan Pelaku Pencurian di Alfamart, Kerugian Capai Rp29 Juta

Berita Terbaru