Dugaan Penetapan Tersangka Tidak Sah, Polres Serdang Bedagai Di-Praperadilan-kan

- Jurnalis

Kamis, 9 Mei 2024 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERDANG BEDAGAI, (NVC) — Kuasa Hukum dari Kantor LAW FIRM DR. Ali Yusran Gea, SH, M.Kn, MH, bersama rekanya Agusman Gea, SH, MKn, dan Datuk Nikmat Gea, SH, mewakili klien Asmah (58) yang beralamat di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, menghadiri sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Rabu ( 08/05/2024) Siang Hari.

Agenda Sidang Praperadilan tersebut bertujuan untuk pemeriksaan atas ditetapkannya Pemohon Asmah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana lahan tanpa izin. Diketahui, Sidang Praperadilan oleh kuasa hukum Melawan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( KAPOLDASU) Cq Kepala Kepolisian Resor ( KAPOLRES) Serdang Bedagai.

Kuasa Hukum DR. Ali Yusran Gea mengatakan bahwa sidang Praperadilan sudah berjalan tiga kali persidangan, kemungkinan Senin tanggal 13 Mei 2024 agenda Pembuktian, Selasa Kesimpulan, dan Rabu Putusan.

“Persidangan Praperadilan dalam keadaan suasan normatif dan lancar, alasan dalam melakukan permohonan Praperadilan kami menduga bahwa ada upaya paksa dalam proses upaya Penyelidikan dan Penyidikan dalam menetapkan Asmah sebagai tersangka”, Ucapnya Rabu, ( 08/05/2024 ) di Halaman PN Seu Rampah.

Ia menambahkan, Bahwa Landasan mereka melakukan Praperadilan untuk mencari kepastian hukum dikarenakan tuduhan yang di terapkan oleh Kepolisian Resor Serdang Bedagai tidak sesuai dengan fakta – fakta hukum, bahwa untuk menguasai atau memakai tanah tanpa izin tersebut keliru.

Baca Juga :  Mencari Berkah di Tengah Tugas, Polres Kampar Gelar Yasinan Rutin Setiap Kamis Malam

“Jadi Klien kami Asmah telah menguasai dan menempati Rumah objek di Perbaungan sejak 1950 dan orang tua Asmah ibu Senum dan memperoleh hibah di bawah tangan sekitar tahun 1998 dan ada bukti tertulis, maka tuduhan memakai tanah tanpa izin kepada ibu Asmah sampai di tetapkan sebagai tersangka adalah perbuatan yang keliru”, ungkapnya.

Kuasa Hukum berharap agar kepada Ketua Hakim Pengadilan dan Wakil Ketua Pengadilan Sei Rampah agar menunda persidangan pokok perkara tindak Pidana Ringan ( TIPIRING), di sebabkan Azas Kepastian Hukum, dan sidang Praperadilan telah berlangsung untuk menguji apakah ada upaya paksa untuk menetapkan Hak Asasi Manusia dalam menetapkan sebagai tersangka.

Asmah sedang dirawat di RS Boloni, Kota Medan, karena kondisinya yang lemah. Dokter menyatakan bahwa Asmah tidak bisa dibawa ke pengadilan karena sakitnya yang cukup serius, dengan tingkat gula darah tinggi dan masalah kesehatan lainnya.

Terkait objek sengketa tanah dan bangunan di Jalan Kabupaten, Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Deli Serdang, yang dihuni oleh Samsul Bahri (63), terlihat objek tersebut sudah tua dan dibatasi dengan tembok kecil. Samsul Bahri menyatakan kesedihannya atas peristiwa ini dan berharap mendapatkan keadilan.

(IC Tanjung)

Berita Terkait

Bupati Afni Dorong Percepatan Penanganan Jalan Rusak KITB-Sungai Rawa
Kuasa Hukum Bupati Non Aktif Suhardiman Amby Tegaskan Tidak Ajukan Praperadilan, Minta Publik Hormati Proses Hukum KPK
Polda Sumut-Kejati Sumut Teken MoU, Wujudkan Penegakan Hukum Profesional
Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 40 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan
Pasar Malam di Pasar Usang Basrah Diduga Berkedok Permainan Judi Bola Tangkas, APH Jangan Tutup Mata
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gulung Bandar Narkoba Antar Provinsi
Satreskrim Polres Binjai Tangkap Dua Pelaku Begal di Tunggorono Binjai Timur
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum DPRD Tentang RANPERDA APBD 2025

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:36 WIB

Bupati Afni Dorong Percepatan Penanganan Jalan Rusak KITB-Sungai Rawa

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:53 WIB

Kuasa Hukum Bupati Non Aktif Suhardiman Amby Tegaskan Tidak Ajukan Praperadilan, Minta Publik Hormati Proses Hukum KPK

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:49 WIB

Polda Sumut-Kejati Sumut Teken MoU, Wujudkan Penegakan Hukum Profesional

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:46 WIB

Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 40 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:41 WIB

Pasar Malam di Pasar Usang Basrah Diduga Berkedok Permainan Judi Bola Tangkas, APH Jangan Tutup Mata

Berita Terbaru