Gugatan Praperadilan Asmah: Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Tidak Sah

- Jurnalis

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGEI, (NVC) — Pengadilan Negeri (PN) Sergei akhirnya membacakan putusan terkait praperadilan Asmah, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sergei dalam kasus dugaan tindak pidana menguasai lahan tanpa izin.

Ketua Tim Kuasa Hukum Asmah, DR. Ali Yusran Gea, menyampaikan kegembiraan atas putusan tersebut yang dibacakan oleh majelis hakim tunggal pada Rabu, (15/05/2024).

Dalam pertimbangan hakim, terungkap bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tidak dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Keadilan masih ada di lingkungan Pengadilan Negeri Serdang Bedagai, bersyukurlah Asmah,” ujar DR. Ali Yusran Gea, yang didampingi oleh Agusman Gea, SH.MMKn, dan Datuk Nikmat Gea, SH.

Dengan dikabulkannya praperadilan Asmah, secara hukum penetapan Asmah sebagai tersangka menjadi gugur.

“Praperadilan ini adalah salah satu lembaga perlindungan hukum bagi setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka secara paksa,” tambah DR. Ali Yusran Gea.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-74, Humas Polda Sumut Gelar Donor Darah Serentak Wujud Kepedulian untuk Sesama

Tim kuasa hukum Asmah mengaku terharu dengan putusan ini, mengingat selama tujuh hari jadwal sidang sangat padat dengan berbagai agenda mulai dari permohonan praperadilan, replik, pembuktian, hingga pemeriksaan saksi-saksi.

“Ini adalah wujud dari tujuan hukum, yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan,” tutur DR. Ali Yusran Gea.

DR. Ali Yusran Gea juga menghimbau agar pihak kepolisian lebih profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penyelidikan dan penyidikan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Ia menekankan pentingnya lembaga praperadilan sebagai sarana untuk melawan tindakan yang merampas hak asasi manusia melalui penetapan tersangka yang tidak sah.

Laporan: Biro Medan, Sumut

Berita Terkait

Tasyakuran dan Pengukuhan DPP dan DPD Lembaga PERISIH di Kota Dumai
Polres Langkat Gagalkan Peredaran Sabu 600 Gram, Seorang Pria Diamankan
Tim Gabungan Bubarkan Tawuran di Belawan, Polisi Temukan Dugaan Sarang Narkoba
Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu Antarwilayah, Dua Pria Ditangkap
Ditresnarkoba Polda Sumut Ungkap Dugaan Peredaran Ekstasi di Deli Serdang
Polres Labusel Gagalkan Transaksi Sabu, Dua Pria Ditangkap
Sepekan Gempur Narkoba Tanpa Henti, Polda Sumut Ungkap 344 Kasus Narkoba, 433 Tersangka
Diduga Menjebak Wartawan Athia, Nama Oknum Polisi dan TNI Disebut Terlibat?

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:26 WIB

Tasyakuran dan Pengukuhan DPP dan DPD Lembaga PERISIH di Kota Dumai

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:18 WIB

Polres Langkat Gagalkan Peredaran Sabu 600 Gram, Seorang Pria Diamankan

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tim Gabungan Bubarkan Tawuran di Belawan, Polisi Temukan Dugaan Sarang Narkoba

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:12 WIB

Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu Antarwilayah, Dua Pria Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:10 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumut Ungkap Dugaan Peredaran Ekstasi di Deli Serdang

Berita Terbaru