Diduga Gelapkan Barang Bukti, Personil Polsek Mandau Dilaporkan ke Mabes Polri

- Jurnalis

Minggu, 14 Juli 2024 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis, RIAU, (NVC) — Pengusaha yang bergerak di bidang jasa pengangkutan yang menjadi korban penggelapan Barang Bukti (BB) yang di duga dilakukan oleh oknum kepolisian yang bertugas di Polsek Mandau Polres Bengkalis, melapor ke Mabes Polri.

Kejadian tersebut bermula saat mobil angkutan jenis fuso muatan inti sawit melintas di jalan lintas Duri – Dumai, Pada Minggu tanggal 3 September tahun 2023 lalu. saat itu mobil angkutan tersebut di rampok atau di begal oleh oknum yang tidak dikenal.

Jumiati yang melihat kejadian pembegalan mobil angkutan itu melaporkan ke Kapolsek Mandau dan memberitahukan kepada siska selaku pemilik mobil angkutan yang saat itu berada di Sumbar ditempat kampung halamannya bahwa mobilnya dirampok.

Atas laporan itu, Polsek menangkap pelaku dan menahan barang bukti. Pada saat itu  barang bukti yang di amankan polsek Mandau belum sempat di jual oleh pelaku, namun anehnya setelah sampai di polsek mandau barang buktinya sudah berkurang  dan di duga telah gelapkan.

Kuasa hukum Siska, Rahmansyah Siregar SH, saat dikonfirmasi awak media di depan kantor Polda Riau pada Jumat 12 Juli 2024 menyampaikan bahwa pihaknya memenuhi panggilan Propam Polda Riau, terkait laporan korban ke mabes polri.

Baca Juga :  Tim Cooling System Dirlantas Polda Riau Ajak Generasi Z Sukseskan Pilkada Riau 2024

” Kasus perkara ini terjadi di tahun 2023, korban berupaya sendiri mencari ke adilan dengan mendatangi Polsek, Polres bengkalis, Polda Riau, ke kejaksaan hingga keluar putusan namun korban tidak mendapatkan keadilan,”jelasnya.

Sebelumnya, korban sudah melapor ke polsek mandau bahwa barang buktinya sudah tidak dalam keadaan utuh namun di abaikan.

” Barang buktinya sudah berkurang, sementara sesuai yang tertulis dalam kwitansi tiket barang jumlah muatan sebanyak 34 ton. Namun dalam putusan di sebutkan bahwa BB telah di jual oleh pelaku,”ungkapnya.

Rahman Syah menyampaikan bahwa selaku kuasa hukum korban akan berupaya untuk mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku bagi kliennya. Dirinya juga meminta kepada penegak hukum, kejaksaan dan pengadilan supaya memproses perkara tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. (Sujiono)

Editor : RedNVMedia

Berita Terkait

Polres Langkat Tangkap Tujuh Pelaku Curas di Empat Lokasi, Amankan Sajam dan Sepeda Motor
Kapolda Sumut Cek Kesiapsiagaan Kendaraan dan Peralatan Penanganan Karhutla
Kapolres Binjai Bersama PJU Gelar Silaturahmi ke Mako Yonarhanud 11/WBY
Kapolres Binjai Cek Kesiapan Kendaraan, Senpi dan HT Dinas
Patroli Sambang Nelayan, Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada
Tim LIBAS Polres Binjai Bubarkan Tawuran Geng Motor, Empat Pelaku Diamankan 
Polres Dairi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Huta Rakyat
Gerak Cepat Jatanras Simalungun, Bandit Spesialis Rumah Kosong Diringkus

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Polres Langkat Tangkap Tujuh Pelaku Curas di Empat Lokasi, Amankan Sajam dan Sepeda Motor

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:36 WIB

Kapolda Sumut Cek Kesiapsiagaan Kendaraan dan Peralatan Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:33 WIB

Kapolres Binjai Bersama PJU Gelar Silaturahmi ke Mako Yonarhanud 11/WBY

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Kapolres Binjai Cek Kesiapan Kendaraan, Senpi dan HT Dinas

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:29 WIB

Patroli Sambang Nelayan, Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada

Berita Terbaru

Headlines

Kapolres Binjai Cek Kesiapan Kendaraan, Senpi dan HT Dinas

Senin, 24 Agu 2026 - 23:31 WIB