O L Melarikan Diri Sejak Tahun 2018, Polres Nias Tangkap DPO Kasus Penganiayaan Berat

- Jurnalis

Minggu, 3 November 2024 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUSIT, (NV) — 2 November 2024. Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP A.L. Parto, S.H., M.H, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut pada Kasi Humas Polres Nias AIPDA M. Motivasi Gea.

Kejadian ini berawal pada Sabtu, 2/11/ 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, saat Kapolres menerima informasi dari salah satu mengaku warga Desa Hiligodu Kec. Somolo – molo Kab. Nias melalui pesan WhatsApp mengenai penangkapan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.

Menanggapi informasi tersebut, Kapolres Nias segera memerintahkan Kasat Reskrim bersama tim untuk melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Kasat Reskrim mengarahkan Kanit 1, Kanit 3, dan personel Reskrim dari Polsek Gido untuk menuju lokasi dan menindaklanjuti.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan seorang pria paruh baya yang sudah diamankan oleh warga. Pria tersebut kemudian diserahkan oleh warga kepada pihak kepolisian dan segera dibawa ke Polres Nias untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Operasi PEKAT TOBA-2025 Berakhir, Polda Sumut Berantas 1.153 Kasus Premanisme "Wujudkan Keamanan dan Iklim Investasi Kondusif"

Dalam penangkapan ini, diketahui pula bahwa inisial O.L. (42) membawa senjata tajam. Selain itu, O.L. merupakan buronan dalam kasus penganiayaan berat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/01/I/2018/NS-Gido, yang saat ini masih dalam penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Nias.

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani mengucapkan terima kasih kepada warga Desa Hiligodu atas bantuan dan partisipasi mereka dalam penangkapan pelaku. “Kerja sama antara warga dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan transaksional.

Kami mengapresiasi dukungan warga yang telah membantu kami mengamankan pelaku tindak pidana,” ujar Kapolres Nias. (Hms / Tiar)

Editor : Red

Berita Terkait

Sidang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara, Dimenangkan oleh Polres Bengkalis
Curanmor di Hotel Grand Stabat Digagalkan Berkat Kolaborasi Polisi dan Security
Polres Tapteng Kembalikan 3 Unit Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor ke Pemiliknya
Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi!
Di Era Irjen Herry Heryawan, Polda Riau Berhasil Pidanakan PT Musim Mas!!
Kaban Kesbangpol Riau Jadi Pemateri Bertajuk Etika dalam Kepemimpinan di Unilak
DPD PDI Perjuangan Gelar MUSANCAB di Kota Dumai
UNDER COVER PETUGAS MEMBUAHKAN HASIL

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:47 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara, Dimenangkan oleh Polres Bengkalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:34 WIB

Curanmor di Hotel Grand Stabat Digagalkan Berkat Kolaborasi Polisi dan Security

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:30 WIB

Polres Tapteng Kembalikan 3 Unit Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor ke Pemiliknya

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:26 WIB

Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi!

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:18 WIB

Di Era Irjen Herry Heryawan, Polda Riau Berhasil Pidanakan PT Musim Mas!!

Berita Terbaru