PEKANBARU, (NVC) — Masyarakat Nias di Riau, khususnya di Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, mempertanyakan legalitas organisasi Paguyuban Perkumpulan Keluarga Masyarakat Nias Riau (PKMNR).
Hal ini mencuat setelah sejumlah kegiatan pelantikan pengurus DPP, DPD dan DPC PKMNR terus berlangsung, meski diduga belum memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), maupun Akta Notaris dan SK Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut salah satu Tokoh Masyarakat (TOMAS) Nias, FZ, yang juga merupakan pendiri organisasi, menegaskan bahwa PKMNR belum memiliki dokumen hukum yang sah.
“PKMNR itu tidak ada AD/ART, tidak berbadan hukum, dan Akta Notaris-nya tidak ada,” ujar FZ. Ia juga mengungkapkan bahwa Laporan Polisi terhadap Ketua Umum DPP PKMNR inisial SH, telah disampaikan ke Polda Riau atas dugaan mencatut nama orang ke dalam sebuah Notaris tanpa izin.
Namun, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sebelumnya, SH mengaku belum mengetahui Laporan dimaksud.
Masyarakat Nias setempat berharap agar pengurus PKMNR segera memberikan penjelasan atau klarifikasi mengenai keabsahan legalitas organisasi PKMNR demi menjaga kepercayaan publik dan harmonisasi antar warga Suku Nias yang ada di Riau khususnya.
Menanggapi hal itu, warga Pekanbaru yang juga mantan Humas DPP IKNR / PKNR Riau, Bomen merasa sangat prihatin dengan kondisi ini.
Ia mengatakan, jika benar PKMNR tidak memiliki keabsahan seperti Legal Standing dan atau tidak memiliki Akta Notaris dan SK Kemenkum HAM RI, maka seharusnya tidak perlu dilanjutkan berbagai jenis kegiatan seperti pembentukan Cabang DPD, DPC dan Konsolidasi organisasi.
“Tentu kita sangat prihatin dengan kondisi ini, baiknya dibenahi dahulu keabsahan Badan Hukum organisasinya. Kalau perekrutan dan pembentukan Cabang DPD, DPC dan Konsolidasi Paguyuban, ini akan membuat warga Nias dan publik pada umumnya bingung,” kata Bomen. Senin, (02/12/2024).
Pria yang saat ini menjabat sebagai Humas di Paguyuban DPP ONUR, mendorong pengurus PKMNR membenahi kekurangan sebagai mana yang dipertanyakan warga Nias di Riau, serat mengingatkan kepada seluruh instansi Pemerintahan dan elemen lainnya agar hati-hati melayani organisasi atau Paguyuban yang belum jelas Legalitas Hukum organisasinya. ***
Editor : RedNV






















