Masyarakat Pertanyakan Keabsahan Legal Standing Badan Hukum Paguyuban PKMNR

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NVC) — Masyarakat Nias di Riau, khususnya di Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, mempertanyakan legalitas organisasi Paguyuban Perkumpulan Keluarga Masyarakat Nias Riau (PKMNR).

Hal ini mencuat setelah sejumlah kegiatan pelantikan pengurus DPP, DPD dan DPC PKMNR terus berlangsung, meski diduga belum memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), maupun Akta Notaris dan SK Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut salah satu Tokoh Masyarakat (TOMAS) Nias, FZ, yang juga merupakan pendiri organisasi, menegaskan bahwa PKMNR belum memiliki dokumen hukum yang sah.

“PKMNR itu tidak ada AD/ART, tidak berbadan hukum, dan Akta Notaris-nya tidak ada,” ujar FZ. Ia juga mengungkapkan bahwa Laporan Polisi terhadap Ketua Umum DPP PKMNR inisial SH, telah disampaikan ke Polda Riau atas dugaan mencatut nama orang ke dalam sebuah Notaris tanpa izin.

Namun, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sebelumnya, SH mengaku belum mengetahui Laporan dimaksud.

Masyarakat Nias setempat berharap agar pengurus PKMNR segera memberikan penjelasan atau klarifikasi mengenai keabsahan legalitas organisasi PKMNR demi menjaga kepercayaan publik dan harmonisasi antar warga Suku Nias yang ada di Riau khususnya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Kuansing Ajak Perusahaan Berikan Kontribusi untuk Daerah

Menanggapi hal itu, warga Pekanbaru yang juga mantan Humas DPP IKNR / PKNR Riau, Bomen merasa sangat prihatin dengan kondisi ini.

Ia mengatakan, jika benar PKMNR tidak memiliki keabsahan seperti Legal Standing dan atau tidak memiliki Akta Notaris dan SK Kemenkum HAM RI, maka seharusnya tidak perlu dilanjutkan berbagai jenis kegiatan seperti pembentukan Cabang DPD, DPC dan Konsolidasi organisasi.

“Tentu kita sangat prihatin dengan kondisi ini, baiknya dibenahi dahulu keabsahan Badan Hukum organisasinya. Kalau perekrutan dan pembentukan Cabang DPD, DPC dan Konsolidasi Paguyuban, ini akan membuat warga Nias dan publik pada umumnya bingung,” kata Bomen. Senin, (02/12/2024).

Pria yang saat ini menjabat sebagai Humas di Paguyuban DPP ONUR, mendorong pengurus PKMNR membenahi kekurangan sebagai mana yang dipertanyakan warga Nias di Riau, serat mengingatkan kepada seluruh instansi Pemerintahan dan elemen lainnya agar hati-hati melayani organisasi atau Paguyuban yang belum jelas Legalitas Hukum organisasinya. ***

Editor    : RedNV

Berita Terkait

Wabup Siak Syamsurizal Ajak Masyarakat Cegah Karhutla dan Jaga Lingkungan
Perkuat Kolaborasi, Siak dan Ternate Lestarikan Pusaka di Rakernas JKPI XII
KPU Provinsi Riau Bahas Pemungutan Suara dan Kampanye Ramah Lingkungan
Polri Hadir di Sekolah, Sat Binmas Polres Langkat Edukasi Pelajar Cegah Pergaulan Bebas
Gubri SF Hariyanto Lantik Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau
Musim Kemarau dan Asap, Wali Kota Pekanbaru bersama Warga Gelar Doa Turun Hujan
ISPU Memburuk, Pemkab Siak Terapkan PJJ, ASN Hamil Diperbolehkan WFH
Polsek Hamparan Perak Amankan Pelaku Pencurian di Alfamart, Kerugian Capai Rp29 Juta

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Wabup Siak Syamsurizal Ajak Masyarakat Cegah Karhutla dan Jaga Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:11 WIB

Perkuat Kolaborasi, Siak dan Ternate Lestarikan Pusaka di Rakernas JKPI XII

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:06 WIB

KPU Provinsi Riau Bahas Pemungutan Suara dan Kampanye Ramah Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Polri Hadir di Sekolah, Sat Binmas Polres Langkat Edukasi Pelajar Cegah Pergaulan Bebas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Gubri SF Hariyanto Lantik Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau

Berita Terbaru