Batas Waktu 30 April, DJP Sumut I Ajak WP Badan Tertib Lapor SPT

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, (NV) — 29 April 2025. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I kembali mengingatkan kepada para Wajib Pajak Badan untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024. Sesuai ketentuan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah tanggal 30 April 2025, atau empat bulan setelah akhir tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, mengimbau para Wajib Pajak untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu. “Kami mendorong seluruh Wajib Pajak Badan untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Lapor lebih awal tentu akan memberikan kenyamanan dan menghindari kepadatan sistem pada saat-saat terakhir,” ujarnya.

Selain SPT Tahunan PPh Badan, pada tanggal yang sama, yakni 30 April 2025, juga merupakan batas akhir pelaporan SPT Masa untuk masa pajak Maret 2025. Untuk pelaporan SPT Tahunan Badan dapat dilakukan melalui aplikasi e-Form atau e-SPT pada laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id serta SPT Masa dapat disampaikan melalui sistem aplikasi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Baca Juga :  Polsek Torgamba Ungkap Kasus Curas di Toko Ballonize, Pelaku Ditangkap di Kota Pinang

“Dengan kemudahan yang tersedia saat ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Semua proses pelaporan dapat dilakukan secara daring,” tambah Arridel.

Bagi Wajib Pajak yang belum dapat menyampaikan SPT Tahunan karena dokumen pendukung yang belum lengkap, DJP juga menyediakan opsi pengajuan perpanjangan waktu pelaporan melalui pengisian Formulir 1771-Y yang harus disampaikan sebelum tanggal 30 April 2025.

Kanwil DJP Sumatera Utara I berharap para Wajib Pajak yang belum melapor segera memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum batas waktu berakhir, guna menghindari sanksi administratif serta untuk mendukung keberlangsungan pembangunan nasional melalui kontribusi pajak

(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

PT MMJ Memanas, Edi Basri: Kita Mau Kunjungan ke Lokasi
Undercover Buy Berhasil, Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan
Pengedar Ganja di Medan Area Diciduk Saat Transaksi, Polisi Sita 24 Bungkus Siap Edar
Dalam 72 Jam, Polda Sumut Gempur Sarang Narkoba: 134 Kasus Terbongkar, 26 Barak Dimusnahkan
Polsek Bahorok Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Ganja di Bukit Lawang, Seorang Pria Diamankan
Kapolsek Cerenti langsung Turun Cek Lahan Ketahanan Pangan di Enam Desa 
Ditresnarkoba Polda Sumut Bongkar Barak Narkoba di Tanjung Morawa, Kurir Sabu Ditangkap
Warga Negara India Bunuh Diri di Sel Detensi Imigran Surabaya

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 00:34 WIB

PT MMJ Memanas, Edi Basri: Kita Mau Kunjungan ke Lokasi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:30 WIB

Undercover Buy Berhasil, Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:35 WIB

Pengedar Ganja di Medan Area Diciduk Saat Transaksi, Polisi Sita 24 Bungkus Siap Edar

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:33 WIB

Dalam 72 Jam, Polda Sumut Gempur Sarang Narkoba: 134 Kasus Terbongkar, 26 Barak Dimusnahkan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:31 WIB

Polsek Bahorok Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Ganja di Bukit Lawang, Seorang Pria Diamankan

Berita Terbaru

Headlines

PT MMJ Memanas, Edi Basri: Kita Mau Kunjungan ke Lokasi

Minggu, 17 Mei 2026 - 00:34 WIB