NIAS SELATAN, (NVC) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Bupati dan Calon Wakil Bupati Nisel di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Nisel, Kamis (5/12/2024).
Dalam PSU itu, tampak Kordiv H2PH Bawaslu Nias Selatan Yosua Buulolo memantau langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Desa Bawodobara Kecamatan Teluk Dalam.
Dalam kesempatan itu, Yosua Bu’ulolo menjelaskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan hari ini di beberapa TPS merupakan adanya laporan dari Panwascam, dimana ditemukan salah satu pemilih tidak memiliki surat pindah memilih untuk memberikan hak pilihnya di salah satu TPS, ucapnya.
Kordiv H2PH itu mengungkapkan, tindakan seperti itu secara aturan tidak dibenarkan, maka Panwascam merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 3 Desa Bawodobara,” ungkapnya.
Kata dia, begitu juga dengan PSU di 5 TPS lainnya yakni TPS 1 dan 2 di Desa Orahua Uluzoi serta TPS 2 di Desa Hilimboho Kecamatan Susua serta TPS 1 dan TPS 2 di Desa Hilizalo’otano Larono Kecamatan Mazino didasari dengan berbagai pelanggaran yang ditemukan diantaranya adanya surat suara yang sudah tercoblos duluan untuk salah satu Paslon, serta adanya pemilih mencoblos lebih dari satu surat suara.
Lebih lanjut, Yosua Buulolo mengungkapkan mengenai pelanggaran secara administrasi pihaknya telah merekomendasikan PSU di 6 TPS di tiga kecamatan, sementara terkait pelanggaran kode etik penyelenggara, atau unsur pidananya dalam penanganan Gakkumdu,” tandas Yosua.
Selain, Kadiv H2PH itu menyampaikan pelaksanaan Pilkada 2024 di Nisel berjalan dengan aman dan kondusif.
Pantauan Nadaviral.com di lapangan, di TPS terlihat pelaksanaan PSU, khususnya di Desa Bawodobara anime masyarakat yang memberikan hak suaranya sangat minim
PSU di TPS 3 Desa Bawodobara Kecamatan Telukdalam, tercatat jumlah DPT 377 orang.
Selain itu, pelaksanaan PSU itu sejumlah aparat gabungan dari Polri dan TNI mengamankan jalannya PSU di TPS 3 Desa Bawodobara, begitu juga dari Bawaslu sebagai pengawas dan KPU Nias Selatan sebagai penyelenggara.
(RisGow).






















