Gunungsitoli, (NVC) — Kapolres Nias AKBP. Revi Nurani, SH., S.IK., MH memantau pelaksanaan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Polres Nias yang di laksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara. Kamis, (02/05/2024).
Kepada Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli, Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani,SH,S.IK mengatakan bahwa, hari ini dari Disdukcapil Kota Gunungsitoli melaksanakan Aktivasi IKD di Polres Nias.
Program Aktivasi IKD adalah program Digitalisasi Dokumen Kependudukan (DDK), seperti Kartu Tanda Kependudukan (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan lain-lain. Hari ini dari Disdukcapil mendatangi Polres Nias untuk Pelaksanaan Aktivasi. “Diharapkan semua Personil melakukan Aktivasi ini” ujar AKBP Revi Nurvelani singkat.
Personil Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli yang melaksanakan Aktivasi IKD di Polres Nias terdiri dari Freddy Astajaya Telaumbanua (Analisa Kebijakan) dan Andy Josua Telaumbanua (Pengelola Kepegawaian), Ya`asa Zega (Operator Dukcapil).
Freddy Astajaya Telaumbanua dari Dinas Dukcapil kepada Kasi Humas Polres Nias Osiduhugo Daeli mengatakan bahwa, kegiatan Aktivasi IKD berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, IKD adalah Identitas Kependudukan dalam Bentuk Aplikasi Digital yang dapat diakses melalui Smartphone.
IKD dapat diaktifkan melalui Ponsel, yaitu melalui Aplikasi IKD yang dapat di unduh di PlayStore atau AppStore.
Manfaatnya adalah mencegah penyalahgunaan Data Kependudukan dan menghemat biaya dalam pembuatan Identitas. Sedangkan fungsinya adalah pembuktian Identitas, Autentikasi Identitas, Otorisasi Identitas untuk layanan Publik.
“Singkatnya, IKD itu KTP elektronik versi digital, dengan fitur yang lebih lengkap karena terdapat dokumen kependudukan keluarga kita. Jadi KTP-el dan IKD saling melengkapi sebagai Identitas kependudukan,” ujar Freddy Astajaya Telaumbanua.
Di akhir penuturannya, Freddy Astajaya mengatakan bahwa, Masyarakat yang belum melaksanakan Aktivasi IKD, silahkan datang di Kantor Dukcapil dan pasti dilayani secepat mungkin,” ujarnya.
Sumber: Humas
Editor: Bowoziduhu B