Catut Sejumlah Nama Orang dalam Notaris Tanpa Persetujuan, Saudara Hondro Dilaporkan ke Polda Riau

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j;
hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Hdr;
cct_value: 0;
AI_Scene: (0, -1);
aec_lux: 245.16858;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Hdr; cct_value: 0; AI_Scene: (0, -1); aec_lux: 245.16858; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

PEKANBARU, (NV) — Warga Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru atas nama Faigizaro Zega melaporkan Saudara Hondro ke Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau terkait dugaan pencantuman nama di dalam Akta Notaris Nomor : 64 tanggal 12 September 2024, tanpa persetujuan beberapa pihak.

Laporan pengaduan adanya Tindak Pidana Pasal 67 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Awal mulanya muncul persoalan ini berkaitan dengan pengurusan Akta Notaris di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) milik Hendra Kumar, SH.,MH.,M.Kn oleh Saudara Hondro untuk kepengurusan Legal Standing sebuah Organisasi yang bernama Jaya Bersama Suku Nias atau Perkumpulan JBSN) yang diterbitkan pada tanggal 12 September 2024.

Melalui Konferensi Pers nya, Rabu (09/10/2024), Pukul 14.25.WIB, Faigizaro Zega menegaskan bahwa, pencantuman nama-nama beberapa orang dalam Akta Notaris antara lain, Faigizaro Zega, Anotona Nazara, David Leo Lase dan kemungkinan ada pihak lainnya adalah tidak melalui persetujuan mereka.

“Kami tidak terima Saudara Hondro mencantumkan nama kami di dalam Akta Notaris untuk organisasi Perkumpulan JBSN, karena Nama, Data dan atau Identitas kami dimasukan ke dalam Akta Notaris tanpa persetujuan kami, maka Saudara Hondro dilaporkan ke Polda Riau atas perbuatan melawan hukum,” kata F Zega dengan tegas.

Menurut F.Zega, dalam suatu pembentukan dan atau pendirian sebuah organisasi, semula disepakati bersama siapa saja penggagas dan atau pendiri yang kemudian diajukan nama dilampirkan Data diri dimasukan namanya ke dalam Notaris.

Baca Juga :  SMP Negeri 2 Kalianda Graduation Class Of 2024

“Secara bersama-sama harus menyepakati dahulu siapa saja yang menghadap ke Notaris dan menyerahkan Data diri seperti KTP. Namun yang dilakukan Saudara Hondro tidak sesuai musyawarah bersama, justeru secara diam-diam mencantumkan nama kami ke dalam Notaris tanpa persetujuan kami,” ungkap F. Zega di hadapan sejumlah Wartawan.

Sementara Saudara Hondro saat dikonfirmasi pada Pukul 14.53.WIB terkait Laporan ke Reskrimsus Polda Riau sesuai tanggal terima surat, 08 Oktober 2024 mengatakan, “Dengan siapa ini, maaf saya belum tau,” kata Saudara Hondro singkat sembari mengirim Stiker Jempol via WhatsApp.

Pada Pukul 15.19.WIB, Awak Media ini menghubungi David Leo Lase yang juga nama dia tercantum dalam Notaris tersebut, namun HP yang bersangkutan sedang tidak aktif.

Ada pun beberapa orang yang namanya tercantum di dalam Akta Notaris tersebut antara lain:
1. Hasatulo Gea
2. Seti Maruhawa
3. Faigizaro Zega
4. Anotona Nazara
5. David Leo Lase.

Sedangkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) JBSN tersebut antara lain:
1. Saudara Hondro (Ketua)
2. Bazisokhi Waruwu (Sekretaris)
3. Yeremia Halawa (Bendahara).

Ditegaskan F Zega, bahwa akan berderet persoalan hukum lainnya nanti di Pengadilan atas perbuatan melawan hukum (PMH) yang diduga dilakukan oleh Saudara Hondro.

“Mari kita nantikan persoalan hukum berkelanjutan ke depan yang diduga dilakukan Saudara Hondro. Saya kira Saudara Hondro terlalu maju dan terlalu berani melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum,” sebut F Zega menutup Konferensi Pers nya. ***

Penulis : Bomen

Berita Terkait

Sidang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara, Dimenangkan oleh Polres Bengkalis
Curanmor di Hotel Grand Stabat Digagalkan Berkat Kolaborasi Polisi dan Security
Polres Tapteng Kembalikan 3 Unit Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor ke Pemiliknya
Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi!
Di Era Irjen Herry Heryawan, Polda Riau Berhasil Pidanakan PT Musim Mas!!
Kaban Kesbangpol Riau Jadi Pemateri Bertajuk Etika dalam Kepemimpinan di Unilak
DPD PDI Perjuangan Gelar MUSANCAB di Kota Dumai
UNDER COVER PETUGAS MEMBUAHKAN HASIL

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:47 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara, Dimenangkan oleh Polres Bengkalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:34 WIB

Curanmor di Hotel Grand Stabat Digagalkan Berkat Kolaborasi Polisi dan Security

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:30 WIB

Polres Tapteng Kembalikan 3 Unit Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor ke Pemiliknya

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:26 WIB

Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi!

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:18 WIB

Di Era Irjen Herry Heryawan, Polda Riau Berhasil Pidanakan PT Musim Mas!!

Berita Terbaru