Diduga Terjadi Persaingan Tidak Sehat, Oknum Warga Fitnah Sesama Nelayan

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Utara (NVC) – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dipicu oleh rasa iri hati mengguncang hubungan kerja di sebuah usaha bagan boat di Lahewa, Kabupaten Nias Utara. Korban yang bernama Sajidin Baeha, warga Lahewa, menjadi sasaran fitnah yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha Bagan Boat, Inisial AZ, warga Lahewa, Nias Utara melalui sebuah percakapan telepon.

Peristiwa ini bermula ketika AZ menghubungi seorang pria bernama Wili via telepon. Dalam percakapan tersebut, AZ melontarkan berbagai tuduhan negatif dan gosip buruk mengenai Sajidin. Tanpa sepengetahuan AZ, Wili merekam seluruh pembicaraan tersebut. Rekaman inilah yang kemudian menjadi bukti kuat adanya upaya menjatuhkan martabat korban.

Motif di balik aksi ini diduga kuat karena AZ merasa iri terhadap posisi Sajidin di mata majikan mereka, Mahlil Syam. AZ sengaja menyebarkan fitnah tersebut dengan tujuan merusak hubungan baik serta kepercayaan yang telah dibangun Sajidin dengan Mahlil Syam.

Kebenaran fitnah tersebut mulai teruji saat sang majikan, Mahlil Syam, mengonfirmasi kabar burung tersebut kepada Anton, yang juga merupakan rekan kerja Sajidin. Dengan tegas, Anton membantah semua ocehan AZ dan menyatakan bahwa apa yang dituduhkan tidaklah benar.

Baca Juga :  Pelantikan HPMR, Bupati Bengkalis Ajak Bersama Membangun Negeri

Guna memastikan kebenaran secara langsung, Anton yang merupakan warga Sinabang menempuh perjalanan jauh menuju Nias untuk menemui Sajidin. Saat dikonfirmasi secara langsung mengenai isi rekaman telepon tersebut, Sajidin dengan tegas membantah seluruh pernyataan AZ dan menyatakan bahwa dirinya telah menjadi korban fitnah.

Hingga saat ini, kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan warga dari dua wilayah berbeda, yakni Sajidin dan AZ yang merupakan warga Lahewa, Sumatera Utara, sementara saksi kunci Anton, Wili, serta sang majikan Mahlil Syam adalah warga Sinabang, Aceh.

Sajidin merasa sangat dirugikan atas tindakan ini dan mempertimbangkan dan telah melaporkan AZ ke Polres Nias atas dugaan pencemaran nama baik yang menimpanya pada Sabtu, (27/12 2025). (Jamil Mendrofa)

Foto : Ilustrasi

Berita Terkait

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
Plt Bupati Kuansing Apresiasi Pengabdian Komjen Herry Heryawan, Kinerja Herimen Berdampak Baik di Kuansing
Aktivitas Cut and Fill Reklamasi di TELUK MATA IKAN Diduga Tanpa Izin, Bagaimana Fungsi Pengawasan BP BATAM?
TNI-Polri dan Buruh Tanam 20 Ribu Pohon di Siak, Kabaharkam Tekankan Polisi Bersama Rakyat
Pawai Karnaval Perangkat Daerah, Diskominfo Siak Sampaikan Pesan Keamanan Digital
41 Perangkat Daerah Siak Tampilkan Wajah Pelayanan di Pawai HUT ke-27
Kapolres Binjai Perkuat Ketahanan Pangan, Total Serapan Jagung ke Bulog Tembus 314,2 Ton
Pemkab Siak Bersama BAZNAS Gelar Sunat dan Nikah Massal Sambut Hari Jadi ke-27

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Plt Bupati Kuansing Apresiasi Pengabdian Komjen Herry Heryawan, Kinerja Herimen Berdampak Baik di Kuansing

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Aktivitas Cut and Fill Reklamasi di TELUK MATA IKAN Diduga Tanpa Izin, Bagaimana Fungsi Pengawasan BP BATAM?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:28 WIB

TNI-Polri dan Buruh Tanam 20 Ribu Pohon di Siak, Kabaharkam Tekankan Polisi Bersama Rakyat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:23 WIB

Pawai Karnaval Perangkat Daerah, Diskominfo Siak Sampaikan Pesan Keamanan Digital

Berita Terbaru