Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi, Mobil Pick Up Gunakan Tangki Modifikasi

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, (NV) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa sore (5/3), petugas menemukan modus operandi dengan menggunakan mobil pick-up yang telah dimodifikasi tangkinya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit mobil pick-up, tiga mesin pompa tangki, serta dua baby tank berisi solar dalam jumlah besar yang digunakan dalam aksi ilegal ini.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap dua pelaku yang tengah mengisi BBM bersubsidi dengan cara yang tidak sesuai aturan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan mobil pick-up yang telah dimodifikasi dengan tambahan tangki berkapasitas besar serta dilengkapi mesin pompa.

Mereka menempatkan baby tank berkapasitas 1.000 liter di dalam bak mobil, yang berfungsi sebagai wadah penyimpanan solar yang telah mereka sedot dari tangki utama kendaraan menggunakan pompa khusus.

“Pelaku beroperasi seolah-olah sebagai pengguna BBM solar biasa. Setelah mengisi BBM subsidi di SPBU, mereka menggunakan pompa yang terpasang untuk memindahkan solar dari tangki kendaraan ke baby tank. Saat penangkapan, kami mengamankan dua orang, yakni sopir dan kernet, yang kini tengah diperiksa lebih lanjut,” ujar Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Muhammad Alan Haikel.

Baca Juga :  Bupati Kasmarni Berharap Seleksi O2SN- Jenjang SD, Jaring Atlet Berbakat dan Berprestasi Sejak Dini

Lebih lanjut, AKBP Alan mengungkapkan bahwa dalam setiap transaksi, pelaku menggunakan barcode berbeda yang selalu diganti setiap kali mengisi BBM di SPBU.

Selain barcode, mereka juga memalsukan plat nomor kendaraan agar sesuai dengan barcode yang digunakan, sehingga aksi mereka sulit dideteksi. Dengan modus ini, mereka dapat membeli solar subsidi dalam jumlah besar tanpa terdeteksi sistem pengawasan.

Diduga kuat, solar subsidi yang mereka kumpulkan dijual kembali ke sejumlah perusahaan dengan harga jauh lebih tinggi dibanding harga subsidi yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan perhitungan awal, pelaku diperkirakan mampu mengisi baby tank berkapasitas 1.000 liter berulang kali dalam sehari, dengan beroperasi di beberapa SPBU berbeda.

Saat ini, Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Polisi tengah menelusuri kemungkinan adanya sindikat yang mengendalikan operasi ilegal ini, termasuk pihak yang berperan sebagai pemasok maupun pembeli solar subsidi yang diselewengkan.

(Red/lndra cahaya tanjung)

Berita Terkait

BKPP Kuansing Gerak Cepat, Salurkan Bantuan untuk Anak Diduga Stunting di Tanjung Simandolak
KPPU Temui Jokowi di Solo, Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha
Semarakkan HBP ke-62, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat
Jenderal, Bupati dan Ketua DPRD Turun Gunung Berantas PETI di Kabupaten Kuantan Singingi
Forum Pejuang Tanah Sudirman (FPTS), Lakukan Aksi Unjuk Rasa di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Dumai
Polsek Belawan Tangkap Pelaku Begal di Dalam Angkot Jalan Yos Sudarso
PTPN IV Regional I Medan Gelar Doa Selamat Bagi 60 Calon Jemaah Haji 2026
Haru dan Khidmat, Sekda Sumut Lepas 360 Jemaah Calhaj Kloter 1 Medan-Binjai ke Tanah Suci

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:50 WIB

BKPP Kuansing Gerak Cepat, Salurkan Bantuan untuk Anak Diduga Stunting di Tanjung Simandolak

Kamis, 23 April 2026 - 16:49 WIB

KPPU Temui Jokowi di Solo, Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha

Kamis, 23 April 2026 - 16:45 WIB

Semarakkan HBP ke-62, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat

Kamis, 23 April 2026 - 14:55 WIB

Jenderal, Bupati dan Ketua DPRD Turun Gunung Berantas PETI di Kabupaten Kuantan Singingi

Kamis, 23 April 2026 - 12:24 WIB

Forum Pejuang Tanah Sudirman (FPTS), Lakukan Aksi Unjuk Rasa di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Dumai

Berita Terbaru